Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Selingkuh, Status Pamucuk Pemangku Pura Besakih Dipertanyakan

Ketua PHDI Bali: Nama Pura Jangan Diseret

PENGAYOM UMAT: Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nyoman Kenak.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nyoman Kenak mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat maupun media terkait oknum akademisi merangkap oknum anggota polisi Polda Bali yang diduga berselingkuh. 

Pasalnya, oknum tersebut dikabarkan menyandang gelar pamucuk atau ketua dari Paiketan Pemangku di Pura Agung Besakih, Desa Adat Besakih, Karangasem. 

“Saya sudah konfirmasi dengan Jero Bendesa Besakih. Beliau cerita banyak kondisinya. Tapi tidak bisa saya sampaikan. Kesimpulannya, itu adalah oknum,” ungkap Kenak ketika diwawancarai sejumlah media, Selasa, 7 November 2023. 

Keanggotaan Paiketan Pemangku Pura Agung Besakih terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 571/01-A/HK/2023. 

Di dalamnya Ketua Paiketan bernama I Gusti Mangku Bagus Jana, yang merupakan Jero Mangku Pura Penataran Agung dan Pura Ulun Kulkul. 

Adapun oknum diduga berselingkuh tersebut merupakan pemangku sekaligus doktor ilmu agama jebolan salah satu kampus ternama di Kota Denpasar berinisial AKP I Putu AR.

Belakangan diketahui, oknum polisi berinisial lengkap Dr. AKP I Putu AR, SH., MH yang bergelar Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR disebut-sebut sebagai pamucuk pemangku Pura Besakih.

Namun, dalam penelusuran redaksi, nama sang oknum tidak tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 571/ 01-A/ HK/ 2023 meski dalam sebuah pemberitaan media ternama di Bali ditulis sebagai Pamucuk Pemangku Pura Besakih dan dibenarkan oleh Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha pada 12 September 2023 lalu.

Kala itu, Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha bahkan mengucapkan selamat atas gelar doktor ilmu agama dan kebudayaan yang diraih Jero Mangku Anglurah Bendesa I Putu AR.

Kenak menilai siapa saja bisa melakukan kesalahan. Apapun status sosial dan keilmuannya. 

Untuk itu dirinya berharap peristiwa ini tidak membawa-bawa nama pura atau tempat suci, karena perbuatannya dipertanggungjawabkan sebagai pribadi. 

Jika peristiwa ini menyeret nama pura yang disucikan umat, hal ini akan menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat di Bali. 

Kepada Jero Bendesa Besakih, Nyoman Kenak menyampaikan masyarakat jangan resah. 

“Negara kita ini negara hukum. Jika melanggar hukum, tentu hukum yang menjadi ganjarannya. Persoalan status jero mangku, saya kira bisa dibijaksanai, jika memang terbukti bersalah,” ujarnya. 

Kenak menambahkan, peristiwa ini menyadarkan semua pihak tentang pentinganya pengendalian diri. 

Seseorang dapat dihargai bukan karena upacara yang besar, bukan karena uang yang melimpah, bukan karena kepintaran, bukan karena rupawan. Namun karena perilaku. 

“Mereka yang belajar mengendalikan diri saja masih sering terjerumus, apalagi mereka yang tidak menyadari pengendalian diri. Maka ini adalah intropeksi kita bersama,” tutupnya. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!