PANAS: Suasana RDP Pansus TRAP dengan PT BTID di Gedung DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Semakin menarik perhatian warganet Bali Politika terkait keberlanjutan polemik tukar guling lahan antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID), pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, pada Senin, 11 Mei 2026.
Menariknya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H melontarkan kritik tajam kepada pihak PT BTID yang dinilai tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti kuat dalam forum pendalaman materi tersebut.
“Dari masyarakat sudah menyampaikan berkas lengkap. Tapi sampai hari ini kami belum melihat BTID menunjukkan bukti yang kuat kepada Pansus,” tegas Supartha dalam rapat di Gedung DPRD Bali.
Menurutnya, sejak awal Pansus menegaskan bahwa seluruh argumentasi dan klaim yang disampaikan dalam rapat wajib dibuktikan secara jelas dan terbuka.
Disisi lain, PT BTID melalui Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan, lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh PT BTID.
Surat keterangan dari kepala kantor BPN menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura Kura sekarang.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy di gedung DPRD Bali, dikutip dari Pos Bali.
Yossy menyebut seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa berita acara pembebasan lahan masih harus dikuatkan dengan verifikasi lapangan. Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk.
“Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” ujar Yossy.
Mewakili BTID, Yossy juga memaparkan terkait Persoalan tukar menukar lahan pengganti KEK Kura Kura yang kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi.
“Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan, ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa perusahaan telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
“Terkait penebangan mangrove, kami sampaikan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang,” jelas Yossy.
Setelah temuan itu, Yossy menambahkan, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.
“Ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan. Di dalam kawasan KEK kami tidak ada hutan lindung, area dalam 62,14 hektar yang terlibat dalam kawasan tukar menukar adalah lahan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan hutan lindung,” ungkap Yossy.
Selain itu, dalam kesempatan ini pihak PT BTID menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti, fakta sesuai regulasi. Pihak PT BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan.
“Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yossy. (bp/gk)













