Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Kerja Sama DJKI dan JICA Manfaatkan Teknologi Sistem Pelindungan KI

KERJA SAMA: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan kegiatan Seminar bertajuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Mercure Pontianak City Center Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK, Balipolitika.com- Berbicara tentang kekayaan intelektual (KI), bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum.

Namun, KI juga erat kaitannya dengan alih teknologi untuk pembangunan ekonomi dan martabat bangsa yang semakin maju.

Oleh karena itu, dengan tujuan meningkatkan pemahaman KI serta kesadaran pelindungan hukum melalui perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan kegiatan Seminar bertajuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Mercure Pontianak City Center Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyampaikan bahwa pada era globalisasi ini, potensi KI dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara dengan mengeksplorasi nilai ekonomi KI dengan menggunakan teknologi.

“Indonesia menyadari pengetahuan dan inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama. Pengembangan riset dan inovasi adalah kunci untuk membangun daya saing bangsa, khususnya di ranah perguruan tinggi. Kompetisi global saat ini memaksa kita untuk terus gencar mengembangkan ilmu-ilmu terbaru dan juga teknologi,” kata Lastami.

Dalam rangka mendukung kreator dan masyarakat secara keseluruhan, DJKI mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan bisnis berbasis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, dan akses yang lebar ke pasar terbuka.

“DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara online,” ucap Lastami.

Selain itu, DJKI juga berupaya dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman.

Hal ini merupakan upaya DJKI untuk menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian teknologi informasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat Eva Gantini menjelaskan bahwa dengan kita memanfaatkan teknologi dapat meningkatkan peluang pangsa pasar yang besar.

Namun hal ini berbanding lurus dengan peningkatan peredaran barang palsu.

“Dengan perkembangan bisnis yang begitu pesat, para pelaku usaha memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pembeli di manapun, baik dalam maupun luar negeri. Kemudahan perdagangan melalui e-commerce juga beresiko membuka kemungkinan beredarnya barang yang palsu dengan potensial pelanggaran KI yang secara langsung merugikan konsumen,” jelas Eva.

Dengan potensi peningkatan pelanggaran KI di Indonesia ini, Oka Hiroyuki Perwakilan dari JICA menyampaikan rasa terima kasihnya telah diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam mengurangi penyebaran barang palsu di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DJKI dan juga kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menjelaskan kondisi pemanfaatan KI, pelanggaran KI, serta pelindungan KI di universitas dan UKM yang ada di Jepang. Saya harap informasi yang saya bagikan nanti mengenai pengalaman di Jepang akan bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian di Indonesia,” kata Oka.

Sebagai informasi pada kesempatan ini Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Eva Gantini menyerahkan dua sertifikat merek kepada pelaku usaha.Merek tersebut antara lain adalah merek umum dengan nama Maps Vtol milik Politeknik Negeri Pontianak dan merek UMKM dengan nama Rizky Cane milik Maratun. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!