Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

PSI Bali Siap Advokasi Kepulangan PMI yang Tertahan di Polandia

MISI KEMANUSIAAN: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Bali yang juga advokat/praktisi penempatan PMI ke luar negeri sekaligus Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali turut prihatin atas tertahannya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali Agus Listianingsih yang sakit selama delapan bulan dan sampai sekarang belum bisa direpatriasi ke Bali karena kendala biaya sampai Rp700 jutaan.

Seharusnya negara wajib hadir dan membantu perempuan yang berdomisili di Dalung, Badung ini dan telah bekerja di Polandia sejak Desember 2021 lalu.

“Pemerintah wajib hadir untuk memberikan pelindungan kepada semua PMI yang bekerja di luar negeri. Kalau sesuai berita yang beredar di media PMI berangkat secara mandiri dan itu dilegalkan oleh undang-undang, yakni Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi kalau mengacu pasal 63 ayat (1) UU 18 tahun 2017 ayat (1) menyatakan bahwa PMI perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada pemberi kerja berbadan hukum jadi karena keberangkatan Agus Listianingsih legal, maka negara wajib hukumnya membantu dan memberikan pelindungan hukum secara maksimal termasuk memulangkan PMI yang bersangkutan karena sedang sakit,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Provinsi Bali yang juga advokat/praktisi penempatan PMI ke luar negeri sekaligus Caleg DPRD Bali Dapil Kota Denpasar, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH.

Pasca mendapatkan berita dari media massa, Jero Ong- sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH. langsung berkomunikasi dengan Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala UPT BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan.

Terangnya kedua pejabat Pemprov Bali ini menyampaikan bahwa telah dilakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait kepulangan PMI tersebut dan saat ini telah diambil alih oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Jadi sekarang perlu didorong dan diadvokasi terus agar pemerintah pusat bersama Kementrian Luar Negeri lebih serius untuk merepatriasi kepulangan Agus Listianingsih ini,” tegas Jero Ong.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Bali siap membantu dan mengadvokasi PMI ini untuk bisa secepatnya dipulangkan.

“Namun kami perlu surat kuasa dari keluarga Agus Listianingsih dan bila kami telah diberikan kuasa maka kami akan berkomunikasi dengan BP3MI termasuk BP2MI di Jakarta dan Kementerian Luar Negeri. Terkait dengan biaya yang nilainya Rp700 jutaan tersebut bukan menjadi tanggung jawab PMI, tetapi tanggung jawab negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memulangkan PMI yang bermasalah termasuk yang sakit diatur dalam Pasal 39, 40 dan 41 UU 18 tahun 2017,” bebernya.

Kewajiban negara untuk membiayai pemulangan PMI yang sedang bermasalah dan sakit tegas Jero Ong juga diatur di PP Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi intinya negara wajib membantu dan bila memang yang bersangkutan sudah bisa dipulangkan dan dirawat jalan di Bali maka negara jangan lagi memikirkan brapa pun biayanya karena PMI adalah pahlawan devisa dan devisa yang diberikan ke negara setiap tahunnya sampai ratusan triliun,” tutup Jero Ong. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!