Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Uncategorized

Tragedi Ayuterra Resort, Ketua PC FSP Par SPSI Badung Harap Korban Terdaftar BPJS TK

KEMANUSIAAN: Slamet Suranto, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP Par SPSI) Kabupaten Badung.

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Sang Putu Bayu Adi Krisna (19 tahun), Ni Luh Supernigsih (20 tahun), I Wayan Aries Setiawan (23 tahun), Kadek Hardiyanti (24 tahun), dan Kadek Yanti Pradewi (19 tahun) telah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja di Ayuterra Resort, Jalan Raya Kedewatan No.17A, Kedewatan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali bahkan hingga ajal menjemput, Jumat, 1 September 2023.

Lalu seperti apa hak-hak para korban? Regulasi ini diatur antara lain dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sembari mengucapkan bela sungkawa yang mendalam, Slamet Suranto, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP Par SPSI) Kabupaten Badung berharap kelima korban tragedi Ayuterra Resort sudah didaftarkan oleh perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Kalau pekerja sudah masuk BPJS TK, ada santunan dari BPJS. Sekarang tergantung perusahaan apa sudah dimasukan BPJS TK mereka para korban ini. Santunan kematian karena kecelakaan kerja bila sudah masuk BPJS TK adalah 48x upah yang dilaporkan ditambah Rp10 juta biaya kubur dan Rp12 juta santunan berkala yang dibayar sekaligus. Jadi contohnya bila upah yang dilaporkan Rp1 juta, maka maka ahli waris menerima Rp48 juta + Rp10 juta + Rp12 juta = Rp70 juta. Ini sebagai ilustrasi pekerja yang sudah diikutkan BPJS TK dengan upah misalnya Rp1 juta dan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia,” rinci Slamet Suratno, Sabtu, 2 September 2023. 

Bagaimana jika kelima korban tragedi Ayuterra Resort tidak terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan? 

Slamet Suratno menjawab hal tersebut bergantung perusahaan. “Ini kecelakaan kerja, maka apakah manajemen akan memberikan santunan bila mereka tidak masuk BPJS TK, nah itu harus dikomunikasikan ke perusahaan dan menanyakan ini sebaiknya. Semoga perusahaan sudah memasukkan mereka sebagai peserta BPJS TK,” tandasnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!