Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Rapat Belum Selesai SK Terbit, Gede Dana Disebut Tak Hargai DPRD Karangasem

KUPA-PPAS Perubahan Kabupaten Karangasem TA 2023

EKSEKUTIF HADANG ASPIRASI RAKYAT: I Nyoman Musna Antara, anggota DPRD Kabupaten Karangasem dari Fraksi Golongan Karya.

 

KARANGASEM, Balipolitika.com Suasana Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Karangasem dengan agenda membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023, Senin, 21 Agustus 2023 berlangsung panas. 

Kondisi ini dipicu mangkirnya Bupati Karangasem I Gede Dana berduet dengan Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa dari Rapat Kerja Banggar DPRD dengan TAPD yang berlangsung pukul 18.00 hingga 22.00 Wita. 

Wakil Rakyat Bumi Lahar makin dibuat naik darah karena meskipun tidak dibahas Gede Dana mengirim surat bernomor 900.1.1.3/1511/BPKAD/SETDA perihal penetapan KUPA dan PPPAS Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karangasem. 

Sikap tidak sehat lantaran Rapat Kerja Banggar DPRD dengan TAPD masih berlangsung hingga Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 22.00 Wita, namun Surat Keputusan (SK) Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 sudah terbit sejak Senin, 21 Agustus 2023 ini dinilai melecehkan lembaga DPRD Karangasem.

“Yang jelas kami sangat kecewa. Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 yang sedang kami bahas kok diterbitkan SK? Bamus kami menjadwalkan pembahasan sampai tanggal 22 Agustus 2023. Ini tidak menghargai lembaga (DPRD Karangasem, red) nike namanya,” kritik I Nyoman Musna Antara, anggota DPRD Kabupaten Karangasem dari Fraksi Golkar.

SK Bupati Karangasem Nomor 268/HK/2023 tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Semesta Berencana (PPPAS-SB) Tahun Anggaran 2023 yang terbit pada Senin, 21 Agustus 2023 padahal pembahasannya masih berlangsung pada Selasa, 22 Agustus 2023 hingga pukul 22.00 Wita imbuh I Nyoman Musna Antara juga merugikan posisinya sebagai wakil rakyat.

“Sebagai wakil rakyat saya merasa sangat dirugikan karena tidak bisa mengawal aspirasi rakyat padahal sudah dijanjikan sebelumnya oleh Bupati Karangasem di tahun 2023,” tandas sosok yang akrab disapa Jero Musna itu. (bp) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!