BADUNG, Balipolitika.com– DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Penutupan di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 29 November 2024.
Rapat Paripurna Penutupan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Badung 2025 dan Tiga Ranperda Inisiatif Dewan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Turut hadir, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, Forkompinda Badung, Pj. Sekda Badung beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemkab Badung, Tim Ahli Fraksi DPRD Badung, Tim Ahli DPRD Badung, dan Tim Ahli Bupati Badung, serta para undangan lain.
I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa 3 Ranperda Inisiatif Dewan disetujui dan disepakati bersama antara DPRD Badung dan Bupati Badung.
Setelah dokumen rancangan anggaran dibahas, maka hasilnya pendapatan daerah semula sebesar Rp10,488 triliun bertambah menjadi Rp10,671 triliun.
Atas dokumen anggaran tersebut, ditandatangani nota kesepakatan antara dewan dengan Bupati Badung untuk selanjutnya dimohonkan evaluasi Gubernur Bali dan juga 3 produk hukum lainnya mendapatkan fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Badung dan seluruh jajarannya atas segala kerja sama dan ketekunannya mengikuti seluruh proses pembahasan yang telah mencerminkan semangat kebersamaan, sehingga pembahasan dokumen anggaran APBD 2025 dan tiga produk hukum daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan harapan,” urai I Gusti Anom Gumanti.
Atas munculnya ranperda terbaru, lanjutnya pertama, ada dua ranperda meliputi wawasan kebangsaan diakui belum dimiliki Kabupaten Badung dan kedua, ranperda tentang desa wisata yang baru mempunyai Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi, tindak lanjut daripada itu tentunya kita harus memiliki Peraturan Daerah (Perda),” kata I Gusti Anom Gumanti.
Raperda tentang pemberdayaan usaha mikro imbuhnya harus disempurnakan karena ada beberapa substansi materi yang perlu digogok demi betul-betul melakukan pemberdayaan pelaku usaha mikro.
“Itu sangat penting. Ketika usaha mikro mendapatkan dorongan dan bantuan oleh pemerintah tentunya mereka bakal berkembang menjadi usaha yang naik kelas. Itu harapan kita,” terangnya.
Soal bantuan UMKM bisa dinaikkan terkait raperda terbaru, I Gusti Anom Gumanti menyebutkan bantuan UMKM masih berpedoman pada APBD 2024.
Di program tersebut sudah dijelaskan, bahwa salah satu programnya akan memberikan dorongan bantuan stimulus berupa Rp 00 juta kepada UMKM Kabupaten Badung asalkan memenuhi syarat terdaftar hingga syarat-syarat lainnya yang diturunkan dalam Peraturan Bupati Badung.
“Kita sudah tahu, nanti 5 Februari 2025 akan ada masa jabatan Bupati Giri Prasta dengan Wakil Bupati Ketut Suiasa sudah berakhir, yang selanjutnya nanti akan digantikan yang menjabat adalah Bapak Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan sidang paripurna ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penetapan APBD Badung 2025 dan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Badung.
Hal paling prinsip perlu disampaikan jelas I Nyoman Giri Prasta bahwa dalam pengambilan keputusan ini representasi dari rakyat Badung itu hadir seluruhnya, yakni 45 anggota DPRD Badung.
Jika berbicara masalah pengambilan keputusan itu, lanjutnya semestinya harus di atas 50 persen plus satu sampai titik 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung hadir.
“Hal sekarang adalah momentumnya sangat luar biasa. Saat 45 Anggota DPRD hadir 100 persen. Itu artinya melangkah bersama membangun Badung sudah terwujud sebagai implementasi daripada pelaksanaan itu sendiri,” ungkapnya.
Hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa dilihat dari kenyataannya bahwa perilaku dari anggota DPRD Kabupaten Badung yang sekarang ini dengan hadirnya di sidang paripurna 100 persen itu tidak bisa dibantah lagi.
“Prinsip sudah sepakat melangkah bersama membangun Badung dengan terus melanjutkan program pro rakyat Badung,” papar I Nyoman Giri Prasta,
Untuk program berikutnya, I Nyoman Giri Prasta menegaskan program kerakyatan harus dilanjutkan sesuai kesepakatan bersama.
“Kita sudah atur dengan RPJB atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Badung hitungan setiap 5 tahun. Tinggal eksekusi melalui RKT, karena dicek pun oleh APH itu melalui RPJB,” urainya.
Soal program Angelus Buana, Giri Prasta menyatakan bahwa hal tersebut sebagai bàgian dari kewajiban pemerintah bukan suatu kebijakan semata, yang diperbolehkan secara aspek yuridis alias hukum.
“Kalau kita menganggap bahwa proses pelaksanaan ini, saya katakan sekali lagi, dari aspek filosofi itu sudah dirancang betul oleh para pendiri-pendiri kita yang ada di Bali. Namun, secara aspek sosiologis, kita anggap itu bersaudara, menyamane untuk kepentingan bersama dan tidak boleh Kabupaten itu berdiri sendiri, lalu mengabaikan daripada Saudara-Saudara kita yang lain. Itu tidak boleh karena kita kebersamaan untuk Bali. Saya yakin dan percaya itu bisa kita wujudkan,” pungkasnya. (bp/ken)