DENPASAR, Balipolitika.com– Terdakwa Piet Arja Saputra, Direktur PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) bersaksi di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, H. Sayuti, S.H., M.H. terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjeratnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Sang Direktur PT UKI didampingi Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office.
Dalam persidangan, Piet Arja Saputra menerangkan pembangunan 3 lounge Bandara Bali, Semarang, dan Balikpapan diawali pertemuan antara dan Dikson selaku perwakilan Plaza Premium Group.
Dari pertemuan tersebut, Piet Arja Saputra dipercaya oleh Plaza Premiun Group untuk menyelesaikan proyek lounge di Bandara Bali, Balikpapan, dan Semarang.
Selanjutnya, hubungan kerja terjadi antara CV Anugerah Dewata milik Piet Arja Saputra dengan Plaza Premium Group, perusahaan dari Hongkong sebagai pemberi kerja.
Seiring berjalannya waktu, Terdakwa Piet Arja Saputra membentuk PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).
Atas pekerjaan yang telah dilakukan tersebut, pada bulan Desember 2022, Piet Arja Saputra mengirimkan tagihan kepada Plaza Premium Group.
Setelah mengirimkan invoice atau tagihan tersebut, Piet Arja Saputra mendapat intimidasi dari Peter Ho Kwan Chan menggunakan 2 oknum TNI.
Puncaknnya pada 16 Januari 2022 bertempat di Kantor Bank Panin cabang Gatot Subroto Timur, Piet Arja Saputra dipaksa untuk menyerahkan token dan releaser milik PT UKI oleh Peter Ho Kwan Chan dibantu 2 oknum TNI tersebut.
Selanjutnya, Piet Arja Saputra mendapatkan informasi dari pihak Bank Panin bahwa ada transaksi-transaksi besar dan mencurigkan yang dilakukan melalui rekening PT UKI di Bank Panin.
Mendapat informasi tersebut, Piet Arja Saputra menyatakan tidak mengetahui semua transaksi itu karena tidak menguasai token dan releasernya.
Atas hal tersebut, pihak bank menyarankan agar Piet Arja Saputra mengurus penerbitan token dan releaser yang baru mengingat selaku Direktur PT UKI ia bertanggung jawab atas segala transaksi di rekening milik PT. UKI di Bank Panin.
Atas alasan tersebut, melalui pesan whatsapp, Piet Arja Saputra mengirimkan pesan kepada Peter Ho Kwan Chan yang isinya bahwa ia mencabut surat kuasa pengelolaan rekening PT UKI yang diberikan “paksa” kepada Peter Ho Kwan Chan.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2023, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token PT UKI kepada Peter Ho Kwan Chan.
Lebih jauh, atas keterangan tersebut, Gendo bertanya apakah surat Terdakwa Piet Arja Saputra tersebut dibalas dan token dikembalikan oleh Peter Ho Kwan Chan?”
“Surat saya tidak ada dibalas dan token tidak ada dikembalikan,” jawabTerdakwa Piet Arja Saputra.
Lebih lanjut, Gendo mempertegas pertanyaannya apakah Piet Arja Saputra karena surat tidak dibalas makanya dirinya tidak tahu-menahu keberadaan token tersebut?
“Saat saudara mengirimkan surat pencabutan kuasa dan pengembalian token kepada Peter Ho Kwan Chan, surat saudara tersebut tidak dibalas sehingga saat itu saudara tidak mengetahui keberadaan token saudara?”
“Ya, saya tidak mengetahui keberadaan token PT UKI,” jawab Terdakwa Piet Arja Saputra.
Karena tidak adanya balasan dari Peter Ho Kwan Chan, Terdakwa Piet Arja Saputra datang ke Bank Panin Gatot Subroto untuk memohon token baru karena ia tidak mengetahui di mana keberadaan tokennya.
Oleh Bank Panin, Terdakwa Piet Arja Saputra diminta melengkapi persyaratan, salah satunya melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Atas permintaan dari Bank Panin tersebut, Terdakwa Piet Arja Saputra melengkapi persyaratan dan membuat surat kehilangan di Polsek Denpasar Utara didamping lawyernya.
Atas penjelasan tersebut, Gendo bertanya kepada Terdakwa Piet Arja Saputra.
“Apakah syarat surat kehilangan dari kepolisian tersebut adalah syarat wajib agar token baru dapat diterbitkan oleh bank?” tanya Gendo.
“Ya, itu (surat kehilangan, red) adalah syarat wajib dari Bank,” tegas Terdakwa Piet Arja Saputra. (bp/ken)










