BALI, Balipolitika.com – Seorang anggota Brimob Polda Bali, I Kadek Aditya Pradnyana Putra, tervonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (25/5/2026).
Ia terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Gianyar, Bali. Hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota Polri selama dua tahun.
Kasus ini terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, terdakwa mencuri mobil Daihatsu Terios milik korban dan menjualnya kepada penadah seharga Rp 102 juta. Terdakwa mencuri karena terlilit utang pinjaman online.
Terkait vonis tersebut, anggota Kompolnas Choirul Anam meminta Propam kepolisian memantau vonis tersebut.
Jika sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Propam bisa melaksanakan vonis pencabutan tersebut, dan bisa masuk dalam sidang pelanggaran kode etik kepolisian.
“Tapi lepas apakah ada putusan yang berbunyi pencabutan hak, biasanya setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana pasti akan di-follow up oleh Propam untuk cek apakah ada pelanggaran kode etiknya,” ujar Anam, Kamis (28/5/2026). (BP/OKA)










