Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Catat, Gaji Rp5-60 Juta Kena Pajak 5 Persen, di Atas Rp5 Miliar 35 Persen   

ORANG BIJAK BAYAR PAJAK: Ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

 

JAKARTA, Balipolitika.com– Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Adapun lapisan tarif I dulu (UU PPh) rentang penghasilan 0-Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen; kini (UU HPP) rentang penghasilan 0-Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.

Lapisan tarif II dulu (UU PPh) rentang penghasilan lebih dari Rp50 juta-Rp250juta dikenakan tarif 15 persen; kini (UU HPP) rentang penghasilan lebih dari Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Lapisan tarif III dulu (UU PPh) rentang penghasilan lebih dari Rp250 juta- Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen; kini (UU HPP) rentang penghasilan lebih dari Rp250 juta- Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Lapisan tarif IV dulu (UU PPh) rentang penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen; kini (UU HPP) rentang penghasilan lebih dari Rp500 juta- Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Lapisan tarif V dulu (UU PPh) tidak diatur, kini (UU HPP) mengatur rentang penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 perseb, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp. #PajakKuatIndonesiaMaju *** Narahubung Media: Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (021 – 5250208 * [email protected]. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!