NASIONAL, Balipolitika.com – Kasus pelecehan seksual di grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), viral dan telah memicu reaksi keras dari publik.
Grup chat tersebut berisi konten pelecehan seksual, terhadap mahasiswi hingga dosen, yang kemudian oleh akun anonim @sampahfhui di platform X terunggah.
Pihak kampus telah mengambil langkah tegas, dengan mencabut keanggotaan 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan memastikan investigasi internal sedang berlangsung.
Beberapa poin penting dari kasus ini:
Keterlibatan Tokoh Mahasiswa: Beberapa anggota grup chat merupakan figur publik di lingkungan kampus, termasuk pengurus organisasi kemahasiswaan dan ketua angkatan.
Sanksi Awal: Pencabutan keanggotaan dari IKM FH UI, dengan potensi sanksi lebih berat, termasuk ranah pidana, menyusul hasil investigasi.
Komitmen Kampus: Pihak kampus berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif, dengan menyediakan mekanisme pelaporan dan pendampingan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan martabat di ruang digital. (BP/OKA)













