Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Walhi: DKLH Bali Banyak Alasan

Kajian dan Perjanjian Soal Terminal LNG Belum Diberikan

SIDANG SENGKETA INFORMASI: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali kembali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali di Komisi Informasi Bali, Jumat, 28 Oktober 2022. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali kembali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali di Komisi Informasi Bali, Jumat, 28 Oktober 2022.

Pasalnya, dokumen yang diminta Walhi tentang Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove dan surat perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali-PT Dewata Energi Bersih terkait proyek Terminal LNG Sidakarya tak kunjung diberikan.

WALHI selaku pemohon diwakili oleh I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, Komita Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali) bersama Direktur Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd. Sementara dari pihak termohon dihadiri I Ketut Subandi bersama staf dari DKLH Provinsi Bali.

Dalam persidangan tersebut, DKLH Bali memberikan banyak alasan kenapa dokumen yang diminta Walhi Bali tak kunjung diberikan dan meminta waktu untuk melakukan mediasi dengan Walhi.

I Ketut Subandi menyampaikan dokumen yang diminta Walhi Bali belum diberikan karena untuk Studi Kelayakan Terminal LNG masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan pusat.

Untuk perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT Dewata Energi Bersih (PT DEB), masih menunggu koordinasi dengan pihak PT DEB.

Merespons fakta tersebut, Adi Sumiarta menilai seharusnya koordinasi dengan pihak terkait dilakukan saat Walhi Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik, bukan saat baru digugat oleh Walhi.

Tegasnya banyak waktu yang bisa digunakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Melihat hal tersebut, Adi Sumiarta menduga alasan-alasan tersebut disampaikan untuk mengulur-ulur waktu Walhi mengetahui dokumen tersebut.

“Menurut saya terlalu banyak alasan dan mengulur-ulur waktu,” tegas Adi Sumiarta.

Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menyampaikan Walhi menerima tawaran mediasi dengan DKLH Bali meskipun ia menilai hal itu merupakan upaya DKLH Bali untuk mengulur-ulur waktu.

“Sidang selanjutnya adalah mediasi,” tegas Adi Sumiarta.

Sementara itu, Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd. menjelaskan bahwa pihaknya penting mendapatkan dokumen Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya studi pemipaan di bawah mangrove sesuai pernyataan Kepala Dinas DKLH Provinsi Bali di berbagai media terkait model tersus dan aktivitas pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove sebelum KTT G20.

Berangkat dari statmen Kepala DKLH Bali tersebut maka hal tersebut menjadi dasar pihaknya meminta informasi publik berupa studi kelayakan.

Tegasnya permohonan informasi publik terkait perjanjian kerja sama antara DKLH Bali dan PT DEB penting dibuka karena menjadi dasar dibangunnya Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Maka penting kemudian masyarakat atau publik dan kami yang sedang consern dalam perlindungan mangrove dan advokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Pesisir Sanur ini tahu akan kajian-kajian pembangunan tersebut yang di mana proyek ini akan berdampak pada banyak orang,” tutupnya.

Disinggung soal surat permohonan informasi publik, Bokis mengatakan surat kepada UPTD Tahura Ngurah Rai sejak 30 Juni 2022 sementara ke DKLH Bali pada 11 Agustus 2022. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!