Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

1.722 Ternak Mati Kena PMK, Pemerintah Pakai Jurus Lawan Covid-19

JELANG IDUL ADHA: Foto hanya ilustrasi. Seekor sapi siap sembelih jelang Idul Adha, 10 Juli 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Jelang hari suci Idul Adha, 10 Juli 2022 pemerintah melaporkan data kematian hewan ternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian Republik Indonesia bahwa penyakit PMK ini menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.

Adapun jumlah kasus yang ternak sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Pemerintah mengklaim akan melakukan langkah terukur usai mengelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Rabu, 29 Juni 2022.

Salah satunya mempercepat penanganan PMK dengan mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.

“Nanti setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19,” tambahnya.

Pada Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan struktur organisasi satgas di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, POLRI, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademisi serta unsur masyarakat lainnya.

Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada menko perekonomian dan menteri/kepala lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.

Rapat Satgas PMK dengan kementerian/lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!