DENPASAR, Balipolitika.com- Menyandang julukan “Panglima Hukum”, pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., tersangdung kasus hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali secara resmi menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka.
Status tersangka ini disandang Togar Situmorang atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan uang mantan kliennya yang diduga mencapai Rp1.800.000.000 alias Rp1,8 miliar.
Penetapan status tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
Togar Situmorang dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP setelah dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Dalam laporan tersebut, Togar Situmorang diduga menggelapkan atau menilep dana senilai Rp1,8 miliar.
Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan seseorang yang disebut sebagai lawan hukum sang pelapor.
Dugaan tindak pidana itu terjadi di kawasan Double View Mansions, Jalan Baradan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Merasa tidak bersalah dan melawan Togar Situmorang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Kamis, 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka bernomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 oleh Polda Bali, Togar Situmorang belum menjawab pertanyaan Redaksi Balipolitika.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. menegaskan bahwa seluruh proses penetapan status tersangka terhadap Togar Situmorang telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Prinsipnya, Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegas Kombes Pol Ariasandy. (bp/ken)













