DENPASAR, BaliPolitika.Com– Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di se-Indonesia. Menkes mengimbau agar pemda segera menyiapkan langkah antisipasi guna mencegah faktor risiko terjadinya penularan Covid-19 pada saat cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur panjang yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020. Salah satu poin surat adalah pemda diminta meningkatkan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan Covid-19.
“Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, pemda diimbau agar upaya pelacakan, pemeriksaan/tes laboratorium dan penanganan Covid-19 lebih ditingkatkan,” ujar Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (27/10/2020).
“Sehingga kasus baru bisa segera ditemukan agar tidak menjadi sumber penularan kluster baru di tengah masyarakat,” kata dia. Terawan mengingatkan, pelaksanaan cuti bersama kali ini dilaksanakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Di beberapa daerah, kenaikan kasusnya masih cukup tinggi.
Dengan mobilitas yang tinggi antar satu daerah ke daerah lainnya, dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. Lebih lanjut, Terawan meminta agar daerah bersama komponen terkait lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Untuk mendukung sosialisasi berjalan optimal, maka pemda bisa bekerja sama dengan stake holder terkait, untuk mengintensifkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan,” tutur Terawan. Menkes juga mendorong pemda agar momentum cuti bersama dan libur panjang ini dimanfaatkan untuk mengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih bersih dan sehat.
Untuk itu, diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) lebih ditingkatkan jumlahnya terutama di ruang-ruang publik yang menjadi tempat konsentrasi massa. Melalui berbagai kesiapsiagaan dan sinergi antara pusat dan daerah ini, Terawan berharap pelaksanaan cuti bersama dan libur panjang Bulan Oktober 2020 bisa berjalan baik dan aman.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemda untuk menyiapkan langkah antisipasi akan hal ini. Jumlah massa, mobilitas dan interaksi berpotensi besar untuk menularkan virus,” kata Terawan.
“Yang penting protokol kesehatannya ditaati, ini menjadi acuan kita untuk mengendalikan pandemi Covid-19,” ucap dia. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur panjang pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. (bp)