BADUNG, Balipolitika.com– Seorang pensiunan guru bernama Nyoman Yasa, S.Pd., M.Pd., ikut menyampaikan unek-unek sekaligus kegelisahan karena uang tabungannya bersama istri sebesar Rp935 juta di LPD Mambal tak kunjung bisa dicairkan.
Di usia 69 tahun, Nyoman Yasa mengaku sangat berharap tabungan tersebut bisa dikembalikan karena sudah tak produktif bekerja.
“Semuanya harus bertanggung jawab atas kebobrokan LPD Mambal ini. Selain itu, saya minta kepada Bapak/Ibu, Saudara-Saudara yang berasal dari Mambal tolong diaspirasi agar Mambal (Desa Adat Mambal, red) bisa mengembalikan uang saya. Uang ini bukan uang yang mudah dicari. Susah dicari. Bukan meju pesu pis (tidak berak keluar uang, red). Oleh karena itu, saya minta kepada Saudara tolong LPD Mambal bertanggung jawab kepada para nasabah ini. Tolong Bendesa Adat dan warga lainnya (warga Desa Adat Mambal, red) ikut bertanggung jawab,” harap Nyoman Yasa.
Rutin sedikit demi sedikit menabung bersama sang istri, Nyoman Yasa mengaku saat ini memiliki tabungan berjumlah Rp935 juta di LPD Mambal.
“Memang sedikit uang (tabungan) saya. Cuma Rp900 juta. Mohon kepada warga adat Mambal mau bertanggung jawab, khususnya Bendesa Adat Mambal. Termasuk Kepala Desa Dinas agar memberitahu pihak desa adat mengembalikan uang. Orang susah cari uang,” tandas Nyoman Yasa.
Dalam kesempatan itu, Nyoman Yasa berharap kepekaan wakil rakyat asal Desa Mambal atau Kecamatan Abiansemal, serta Kabupaten Badung pada umumnya agar terbuka hatinya membantu perjuangan korban LPD Mambal.
“Kalau ada anggota dewan dari sini (Desa Mambal, red) harus bisa memberikan aspirasi; memberikan saran bagaimana baiknya. Pak DPR di mana ini ada? Ngempu? Nggak bisa demikian. Ini ada warga Desa Mambal (jadi korban LPD Mambal, red),” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi modus kredit fiktif di LPD Desa Adat Mambal sempat dijanjikan mantan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. tuntas di masa kepemimpinannya.
Sayangnya, bertahun-tahun bergulir dan sempat disidik Tipikor Satreskrim Polres Badung plus ada wacana penetapan tersangka tinggal menunggu waktu, faktanya hingga saat ini kasus tersebut tak kunjung selesai.
Ironisnya, berlarut-larutnya kasus ini membuat sejumlah nasabah yang menuntut keadilan berpulang alias meninggal dunia.
Di sisi lain, Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56 tahun) tak kunjung diseret ke meja hijau.
Polres Badung sendiri sempat merilis kasus terkait dugaan penerbitan kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman LPD Mambal tanpa sepengetahuan para debitur sepanjang tahun 2019-2021.
Saat masih menjabat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara menjabarkan bahwa kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi, termasuk 16 pengurus LPD, 38 debitur, saksi ahli, serta terlapor.
“Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset,” klaimnya bulan Desember 2025 silam.
Diungkapkan pula bahwa dalam proses penyidikan polisi menyita 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertifikat hak milik, serta 49 BPKB yang dijadikan agunan.
Tak hanya itu, penyidik disebutkan telah menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kortas Polri, dan PPATK untuk memastikan proses berjalan akurat dan terukur.
Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara juga menyebut audit awal yang dilakukan Prof. I Wayan Ramantha menggunakan standar perikatan asurans sehingga nilai kerugian Rp211,8 miliar masih berstatus potential loss.
Setelah Prof. Ramantha tutup usia pada 23 April 2024, audit harus diulang dari awal dengan meminta tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memverifikasi data dan memeriksa ulang seluruh pihak terkait.
Namun, tambahan waktu satu bulan agar nilai kerugian benar-benar valid yang diminta telah lama berlalu, sehingga para nasabah korban LPD Mambal menuntut kejelasan.
Lebih-lebih, janji Eks Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara bahwa proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berkelanjutan pada bulan Desember 2025 tak kunjung terealisasi.
Janji penyitaan agunan bernilai ekonomis untuk menutup kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan pun dinilai para korban cuma bualan semata. (bp/ken)













