DENPASAR, Balipolitika.com- Kematian massal mangrove di kawasan pesisir Teluk Benoa, khususnya di tepi Jalan Raya Pelabuhan Benoa, kini memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan.
Sejak gejala awal muncul pada September 2025, berbagai temuan lapangan menunjukkan pola kerusakan vegetasi Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia yang mengindikasikan stres ekologis akut ditandai daun menguning dan nekrosis, kulit batang mengelupas, hingga pengeringan batang.
“Kerusakan mencakup setidaknya 6 are area mangrove dan ditemukan berada tepat bersebelahan dengan jalur pipa energi milik Pertamina Patra Niaga dan PLN Indonesia Power,” ungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Bali, I Made Krisna “Bokis” Dinata, M.Pd., Rabu, 25 Februari 2026.
Bokis merinci temuan kronologis sebagaimana dilaporkan media dan dokumen lapangan mengungkapkan sebuah temuan.
Pertama, pada September 2025, terdapat pekerjaan perbaikan pipa Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya mengalami rembesan.
Kedua, inspeksi 12 Desember 2025 oleh PLN Indonesia Power menyatakan tidak ada kerusakan pada pipa mereka, tetapi ditemukan pipa berkarat yang diduga milik Pertamina.
Ketiga, Pertamina Patra Niaga mengakui perbaikan telah dilakukan, namun tidak dilakukan pembersihan residu minyak pada tanah dan sedimen setelah rembesan terjadi.
“Temuan ini sejalan dengan diagnosa awal peneliti Universitas Udayana yang menyatakan adanya indikasi kuat keracunan logam berat dan senyawa hidrokarbon (BBM) pada substrat mangrove faktor abiotik yang secara ilmiah dikenal sebagai penyebab utama kematian vegetasi mangrove akibat anoksia akar dan kerusakan jaringan,” tandas Bokis.
Bebernya, bukti ilmiah dari berbagai studi (Duke et al., 2000; Burns et al., 1993) mengonfirmasi bahwa kontaminasi hidrokarbon dalam tanah—meskipun tanpa tumpahan minyak terlihat di permukaan—dapat menyebabkan “delayed dieback” atau kematian tertunda, biasanya muncul dalam hitungan minggu hingga bulan. Pola ini identik dengan dinamika kerusakan yang terjadi di Teluk Benoa.
“Sehingga dugaan terkait kematian mangrove di kawasan tersebut akibat rembesan BBM menjadi valid,“ pungkas Bokis kendati sebelumnya sempat dibantah oleh Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tidak ada bekas minyak atau aroma menyengat di kawasan mangrove yang mati.
Bokis menambahkan kawasan ini berada dalam Kawasan Strategis Provinsi Teluk Benoa dan termasuk dalam Zona Tunda menurut RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, yaitu zona yang pemanfaatan ruangnya wajib ditahan dan dikendalikan sampai ada penetapan lebih lanjut.
Aktivitas konstruksi, perbaikan pipa, dan seluruh operasi industri energi di area ini seharusnya tunduk pada asas kehati-hatian tertinggi.
Selain itu, vegetasi mangrove yang mati berada dalam kategori “Kawasan Ekosistem Mangrove” menurut RTRW, yang memiliki fungsi perlindungan ekologis dan wajib dilindungi.
“Kerusakan vegetasi akibat aktivitas industri merupakan bentuk penurunan fungsi lindung dan kami duga termasuk bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan ekosistem Mangrove” tegasnya.
Kematian mangrove Teluk Benoa tidak berdiri sendiri. Bali saat ini hanya memiliki 130.000–131.000 hektar tutupan hutan, atau sekitar 23–24 persen dari luas daratan Bali (BPS Bali, 2023–2024). Angka ini berada di bawah standar ekologis minimal 30 persen untuk menjaga stabilitas lingkungan.
Walhi Bali mengingatkan kondisi bahwa wilayah pesisir selatan Bali—termasuk Denpasar, Badung, dan Teluk Benoa—memiliki tutupan hutan paling rendah di seluruh Bali.
Dengan kondisi defisit ekologis seperti ini, setiap kerusakan mangrove sekecil apa pun memiliki dampak berlipat terhadap: abrasi pantai, penurunan kualitas air, kerusakan habitat ikan dan biota pesisir, peningkatan risiko banjir rob, degradasi daya dukung ekologis Bali Selatan.
“Kematian mangrove akibat aktivitas industri energi di kawasan strategis seperti Teluk Benoa merupakan sinyal merah bahwa tata kelola ruang pesisir Bali oleh pemerintah dan instansi berwenang masih gagal melindungi benteng ekologis terakhir pulau ini, dan insiden ini juga menjadi penanda jika pemangku kebijakan tidak serius dalam memproteksi mangrove dari ancaman aktivitas industri yang merusak” tegas Bokis.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga sebagaimana disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus melaksanakan pengecekan bersama tim Polairud.
Hasil pengecekan visual, tidak ditemukan adanya lapisan minyak ataupun bau menyengat BBM.
“Pagi ini setelah pengecekan bersama Polairud, tim Terminal BBM Sanggaran juga telah menghadiri undangan rapat koordinasi dari DKLH Provinsi Bali. Sebagai tindaklanjut, Pertamina Patra Niaga melalui Terminal BBM Sanggaran akan melaksanakan pengecekan kronologis kegiatan operasional terkait sepanjang beberapa bulan terakhir, terutama terkait pekerjaan pipanisasi di sekitar area Benoa,” papar Ahad Rahedi sesuai rilis resmi yang diterima Redaksi Balipolitika.com. (bp/ayumus)













