DENPASAR, Balipolitika.com– Dua kali mangkir dari panggilan kepolisian dan sempat digiring Tim Unit V Subdit II bersama Unit Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Senin 20 Juli 2026 malam namun dilepas dengan alasan sakit, Anak Agung Ngurah Darmawan– tersangka dugaan pemalsuan surat– akhirnya resmi ditahan Polda Bali sejak Senin, 27 Juli 2026.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan melalui proses tahap II pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepastian penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali,” ujar AKBP Rina, Senin, 27 Juli 2026 malam.
Kasus yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tanggal 3 September 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang kini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, personel Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali bersama Unit Resmob Subdit III membawa tersangka ke Mapolda Bali, Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk kepentingan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Namun, tersangka diberikan kelonggaran sebab dalam keterangannya ia mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Bali karena menjalani perawatan di RSU Garba Med Kerobokan sejak 16 Juli hingga 18 Juli 2026.
Meski demikian, setelah penyidik memastikan kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk menjalani proses hukum, penanganan perkara tetap dilanjutkan.
Penyidik kemudian melakukan penahanan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri.
Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan dinyatakan memasuki tahapan akhir.
Apabila tidak ada kendala, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 29 Juli 2026 untuk selanjutnya memasuki proses persidangan di pengadilan.
“Rencananya Rabu, 29 Juli 2026 penyidik akan melakukan tahap II ke Kejaksaan,” tegas AKBP Rina.
Diberitakan sebelumnya, nama Anak Agung Ngurah Darmawan mencuat karena memasang plang di cabang pohon bertuliskan “TANAH INI MILIK PURI UKIR PEMECUTAN, AHLI WARIS A.A. NGURAH DARMAWAN, dkk. PIPIL NOMOR 173, DIKELUARKAN TANGGAL 14-03-1957, SURAT KETERANGAN TANAH N0: 456, SUBAK KEREDUNG N0:112 A/N I GST NGR KT KONOLAN PEMECUTAN”?
Walau hattrick kalah sidang perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan nomor: 172/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Februari 2024; Pengadilan Tinggi Bali nomor: 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024; dan Mahkamah Agung RI nomor: 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025, pihak Anak Agung Ngurah Darmawan, dkk. tetap nekat memasang plang di Subak Kerdung, tanah milik Puri Kaleran Kangin, Denpasar.
Parahnya, gagal membuktikan bahwa objek tanah sengketa merupakan milik pewaris yang diklaim oleh penggugat di 3 tingkat peradilan, objek tanah di lokasi tersebut juga dipasarkan melalui media sosial.
Kini, perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan versus Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara, dkk. dari Puri Kaleran Kangin selaku pihak tergugat sekaligus pelapor siap memasuki meja hijau. (bp/ken)













