BADUNG, Balipolitika.com– Satu unit kendaraan roda empat MPV legendaris merk Toyota Kijang bernomor polisi DK 1766 A nangkring alias parkir berbulan-bulan di atas trotoar Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Mobil berplat merah alias kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, atau lembaga negara laiinya itu parkir menghadap ke timur tepatnya di sebelah tong air raksasa yang memajang logo Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
Tak sedikit warga yang mengeluhkan keberadaan mobil dinas itu karena menghalangi akses jalan warga dan kerap memicu kemacetan parah.
Menarik diketahui, dilihat dari nomor plat DK 1776 A ini, mobil dinas ini nunggak Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Tertera di bawah nomor plat DK 1776 A ini angka 10.25 yang berarti Samsat kendaraan tersebut kadaluarsa pada bulan Oktober tahun 2025.
Usut punya usut, Plat DK dengan kode belakang huruf A adalah kode plat nomor kendaraan yang terdaftar di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Dikonfirmasi terkait mobil plat merah yang parkir berbulan-bulan tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos. memastikan unit dimaksud bukan milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama.
“Tidak. PDAM Badung tidak punya mobil plat merah,” ucap I Wayan Suyasa ditanyai tentang Toyota Kijang bernomor polisi DK 1766 A yang parkir berbulan-bulan menghadap ke timur di sebelah tong air raksasa berlogo Perumda Air Minum Tirta Mangutama. (bp/ken)













