RILIS KASUS: Polres Badung rilis kasus pembunuhan Darmasaba, di Mapolres Badung, Rabu, 20 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap motif 4 (empat) orang pelaku pembunuhan korban berinisial DAD (25), lantaran sakit hati karena kerap dibully (perundungan) oleh korban menjadi awal mula keempat pelaku merencanakan pembunuhan, pada Kamis, 7 Mei 2026 lalu, yang terjadi di tempat pencucian motor ‘My Wash’, Jalan Antasura, Darmasaba, Abiansemal, Badung, dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Badung, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H, SIK, M.H., menjelaskan berdasarkan hasil investigasi motif utama di balik pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, di mana tersangka utama berinisial AF, mengaku kerap menjadi korban perundungan (bullying) oleh korban DAD, kemudian AF bersama para pelaku lainnya, MKH, AS dan IPR merencanakan pembunuhan yang berumula saat korban DAD mengambil mesin kompresor bersama para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), AF mengeksekusi korban dengan memukulnya menggunakan botol kosong, menusuk punggung korban hingga bersimbah darah, dan menggorok leher korban untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lalu kemudian menguburnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersrbut, para pelaku langsung melarikan diri ke luar Bali. Tak begitu lama, pelarian mereka pun terendus tim Satreskrim Polres Badung yang berhasil menangkap mereka di empat lokasi yang berbeda, hingga diketahui informasi bahwa keempat pelaku, AF, MKH, AS dan IPR di mana satu orang berasal dari Sumbawa dan tiga lainnya merupakan warga Jember, Jawa Timur.
“Salah satu pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa:
A. 1 buah cangkul
B. Jaket dan tas selempang
C. 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Blade).
Sementara atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati. (Catatan: Berdasarkan konteks hukum pembunuhan berencana, penulisan pasal disesuaikan ke Pasal 340/459 sesuai KUHP yang berlaku) dan Pasal Subsider: Pasal 365 ayat (3) / Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurangan penjara. (bp/gk)













