JEMBRANA, Balipolitika.com– Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi undang-undang jenis penyu hijau (Chelonia mydas) di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Berdasarkan informasi yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, penyu hijau yang berjumlah 29 ekor itu diangkut dalam satu unit kendaraan.
Polisi mengamankan sopir beserta kernet, satu unit kendaraan Grandmax dengan nomor polisi DK 8622 WG dan barang bukti di Polres Jembrana.
Merespons informasi tersebut, BKSDA Bali melalui petugas Resor KSDA Wilayah Jembrana berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan melakukan langkah-langkah penanganan awal barang bukti penyu hijau sebanyak 29 ekor tersebut.
Polres Jembrana selanjutnya menitiprawatkan barang bukti penyu hijau kepada BKSDA Bali dan kemudian dititiprawatkan di Kelompok Penyu Kurma Asih di Desa Perancak yang merupakan binaan BKSDA Bali.
Penanganan barang bukti ke 29 ekor penyu hijau yang telah dilakukan antara lain melakukan pengukuran (panjang karapas, lebar karapas, dan berat badan, red), pemeriksaan kesehatan, dan pemasangan tanda (tagging) terhadap penyu hijau yang masih hidup.
Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor penyu hijau berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan alias mati.
Kelima penyu hijau yang mati tersebut, kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup (terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan, red), kemudian direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat.
Sedangkan lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita Prolapsus hemipenis, dan saat ini dititip rawatkan di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
Pelepasliaran 19 ekor penyu hijau yang sehat, dilaksanakan pada Hari Senin, 13 Januari 2025 pukul 16.00 Wita di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana dihadiri oleh Polres Jembrana, BKSDA Bali, KPP Kurma Asih, Yayasan JSI, Muspida Kabupaten Jembrana, dan pemerhati satwa.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada Polres Jembrana yang mendukung upaya penindakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Secara khusus Dirjen KSDAE memberikan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satreskrim Polres Jembrana yang telah menunjukkan komitmen, tidak hanya dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Pada tahun 2024, Polres Jembrana juga telah melakukan penegakan hukum terhadap upaya penyelundupan Penyu hijau yang masuk ke Pulau Bali melalui Kabupaten Jembrana.
Balai KSDA Bali senantiasa berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres Jembrana untuk melakukan penegakan hukum dan mencegah terjadinya upaya penyelundupan penyu hijau masuk ke Pulau Bali karena wilayah Kabupaten Jembrana ini merupakn salah satu pintu masuk penyelundupan penyu hijau ke Pulau Bali.
Penyelundupan penyu merupakan kegiatan yang melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. (bp/ken)