BADUNG, Balipolitika.com– Seorang turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) mengalami peristiwa “mengerikan” saat berlibur ke Bali.
Peristiwa “mengerikan” ini menjadi perhatian publik internasional pasca salah satu media Australia, news.com.au menulis berita eksklusif berjudul “Body of 23-Year-Old Returned From Bali Without An Organ” atau “Jasad Usia 23 Tahun Kembali dari Bali Tanpa Sebuah Organ” pada Minggu, 21 September 2025.
Hingga Rabu, 24 September 2025 pukul 10.46 Wita, berita yang diunggah via Instagaram @newscomauhq tersebut mengundang 1.616 komentar dan 17,7 ribu like.
Insiden “mengerikan” yang dialami Byron James Dumschat alias Byron Haddow diungkap oleh kuasa hukum orang tua korban dari Malekat Hukum Law Firm, Rabu, 24 September 2025.
Kepada awak media, Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska mengungkapkan dugaan kematian tidak wajar Byron James Dumschat alias Byron Haddow di Bali dan penahanan jantung korban tanpa persetujuan pihak keluarga.
“Seorang laki-laki, warga negara Australia bernama Byron James Dumschat, dikenal juga sebagai Byron Haddow ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Bali pada 26 Mei 2025 dalam keadaan yang penuh kejanggalan. Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. Fakta dari hasil otopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. Lebih lagi, peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, yaitu empat hari setelah korban meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami,” ucap Ni Luh Arie Ratna Sukasari diwawancarai di Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal, mereka adalah BPW, KP, dan JL.
Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
“Sehingga untuk saat ini, polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut. Namun, sangat disayangkan hingga hari ini konsulat belum memberikan tanggapan,” urainya.
Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil otopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau Rumah Sakit Sanglah yang menerangkan bahwa pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 Wita telah dilakukan pemeriksaan luar dan pada 4 Juni 2025 pukul 10.43 Wita telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi diketahui juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan otopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
Beber Ni Luh Arie Ratna Sukasari, dkk. keluarga dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut.
Hal ini dipandang sebagai informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban.
“Oleh karena itu, keluarga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas. Selain itu, keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang tersedia dapat diperiksa secara forensik, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang ada dapat terjawab,” tegasnya.
“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” sambung Ni Luh Arie Ratna Sukasari memberikan penekanan kejanggalan kasus ini.
Ungkapnya, fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematian korban Byron James Dumschat alias Byron Haddow.
“Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya. Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait. Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” pungkas para advokat dari Malekat Hukum Law Firm, Rabu, 24 September 2025.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan seorang warga negara asing meninggal dunia atas nama Byron James Dumschat pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.
Kapolres Badung merinci pelaporan itu dilakukan di Polsek Kuta Utara dan tempat kejadian perkara disebutkan terjadi di Villa The Grove Bumbak yang beralamat di Jalan Bumbak, Kelurahan/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita, dan dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC pukul 10.59 Wita dengan TKP di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, atau Jalan Bumbak, Gang Pulau 30 A, Lingkungan Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” bebernya.
Terkait fakta bahwa jantung turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) sempat ditahan di Bali sebelum akhirnya dikembalikan ke Australia menyusul jenazahnya yang lebih dulu tiba, saat ini pihak RSUP Prof. Ngoerah sedang melakukan jumpa pers. (bp/tim)













