SEMARAPURA, Balipolitika.com– Sebanyak 28 warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang dikenai sanksi adat kanorayang (diusir dan dicabut hak-hak adatnya) diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jalan Raya Banjarangkan No 23, Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Sejak Senin, 31 Maret 2025 sampai detik ini, mereka belum mendapat izin resmi untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Made Sudiarta salah seorang warga yang dikenai sanksi kanorayang mengungkapkan dirinya bersama warga lainnya yang dikenai sanksi adat kanorayang oleh Banjar Sental Kangin sudah hampir dua bulan berada di SKB Klungkung.
“Sudah dua bulan kami di sini (SKB, red). Terus terang kami tidak betah. Kami ingin mendapat kepastian dari yang berwenang terkait kondisi kami ini,” kata Made Sudiarta mewakili suara hati warga lainnya.
Awalnya, selama sebulan (31 Maret – 30 Mei 2025, red) kami diawasi sangat ketat, sampai anak-anak kami tidak sekolah, dan kami yang dewasa atau orang tua tidak bisa bekerja.
“Namun sejak bulan Mei 2025, kami bisa sedikit lebih leluasa keluar masuk SKB, anak-anak bisa sekolah dan bekerja walaupun tetap akhirnya harus kembali balik lagi ke SKB, dan sebagian numpang ke rumah keluarga serta ada yang kost,” katanya.
Di sisi lain, ada pula warga yang sedih karena melihat kondisi anaknya yang sekarang masuk tahun ajaran baru bingung harus mendaftarkan anaknya bersekolah di mana.
“Anak saya ingin sekolah di kampung, Sental Kangin dan tinggal di rumah sendiri, namun apa daya dia juga mengalami trauma yang sekarang takut melihat orang banyak,” ungkap warga yang identitasnya tidak mau disebut.
Made berharap, warga yang ada di SKB saat ini bisa segera pulang dan diizinkan secara resmi oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau seperti sekarang kan tidak jelas. Seakan kami tidak memiliki tempat tinggal dan berada bukan di negara hukum dan demokrasi. Padahal beberapa rumah warga yang terkena sanksi Kanorayang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Made Sudiarta melanjutkan dari segi fasilitas dan makanan selama menempati SKB, ia dan warga lainnya dilayani dengan sangat baik.
“Namun, ini bukan soal fasilitas, tapi mental kami tertekan,” katanya.
Made Sudiarta bersama warga lainnya yang saat ini berada di SKB memohon keadilan dan segera bisa diizinkan pulang ke rumah mereka di Banjar Sental Kangin.
“Kami minta keadlian dan kami semua ingin pulang ke rumah,” harapnya sembari mempertanyakan sampai kapan mereka akan diperlakukan seperti saat ini dan harus tinggal di SKB Klungkung. (bp/tim)