LAPORKAN: Kuasa hukum pelapor, I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP, CTA dan I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed, yang tergabung dalam Andi Law Firm and Partners. Keduanya secara langsung mendampingi pelapor saat proses pelaporan di Polda Bali. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Dugaan tindak pidana penggelapan dana deposit penyewaan properti menyeret PT Dewata Artha Jaya yang dalam aktivitas usahanya dikenal menggunakan nama Remax Dewata, ke ranah hukum. Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali oleh seorang warga negara asing (WNA), Evan Galanis yang merupakan konsumennya, melalui kuasa hukumnya dari Andi Law Firm and Partners, Evan Galanis melaporkan Manajemen PT Dewata Artha Jaya atau Remax Dewata atas dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/76/I/2026/SPKT/Mapolda Bali, tertanggal 21 Januari 2026, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Gede Adi mewakili Pelapor menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya perjanjian sewa vila di kawasan Sanur. Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan (terlapor) berkewajiban memastikan kelengkapan legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Akibat kegagalan pemenuhan legalitas, kliennya sebagai penyewa (pelapor) secara resmi membatalkan perjanjian. Kendati demikian, dana deposit sebesar Rp 220 juta yang telah disetorkan pelapor hingga kini tidak dikembalikan dan diduga masih dikuasi pihak terlapor.
“Kami mewakili klien kami, korban yang juga pelapor (Evan Galanis, red) berharap Polda Bali bisa memberikan kepastian hukum dalam keberlanjutan kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor menegaskan tindakan menahan dana deposit pasca pembatalan kontrak tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Pihaknya menegaskan, dana tersebut dikuasai dalam jangka waktu lama tanpa adanya kejelasan penyelesaian hingga memasuki tahun 2026.
Langkah hukum tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peringatan keras agar praktik serupa tidak kembali merugikan penyewa maupun investor lainnya.
“Kami telah menempuh upaya persuasif melalui somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Oleh karena itu, proses hukum menjadi satu-satunya langkah untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Gede Adi, perwakilan Andi Law Firm and Partners. (bp/gk)













