DENPASAR, Balipolitika.com– Sekitar 56 orang ditangkap dalam “Aksi Bali Tidak Diam” yang
dilakukan di depan Polda Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di mana 7 di antaranya merupakan anak atau pelajar.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Bali yang terdiri atas YLBHI LBH Bali, FMN Denpasar, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkar Studi Konstitusi (LSK), Yayasan Bintang Ghana, Taman 65, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali, Aliansi Muslim Bali, LBH AP Muhammadiyah, Pemuda ICMI Bali, BEM FH Universitas Udayana, DFW Indonesia, Sanggar Puan, Rechforma, Bumi Setara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) Indonesia, Women’s March Jakarta 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, Partai Hijau Indonesia (PHI), dan Koalisi Berhak Bergerak menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita oleh personil Polda Bali secara acak terhadap ratusan
massa aksi yang sebelumnya hendak membubarkan diri pasca pembacaan tuntutan.
Hingga sekitar pukul 19.00 Wita polisi masih menyisir lokasi aksi untuk mencari peserta aksi.
Selain melakukan penangkapan, polisi melakukan kekerasan fisik hingga menembak peluru karet, sejumlah korban mengalami luka-luka.
Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa aksi, posko medis, bahkan ke arah sekolah yang membuat siswa berlarian.
Tim medis ditangkap, ambulans, dan satu kendaraan ditahan, bantuan hukum kepada korban yang ditangkap dihalang-halangi.
Kekerasan pada massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, hingga UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tindakan penangkapan sewenang-wenang dengan dalil pengamanan merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana dan menyalahi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
Selanjutnya terdapat kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan keamanan massa aksi serta menjaga kebebasan penyampaian pendapat sebagaimana diatur Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum yang dilakukan kepolisian juga merupakan pelanggaran atas UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, KUHAP, dan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Solidaritas dan penyampaian pendapat oleh masyarakat yang berkumpul dalam aksi Bali Tidak Diam adalah bentuk protes atas situasi darurat kekerasan negara dan desakan kepada Pemerintah, DPR, dan POLRI untuk bertanggung jawab.
Kekerasan dan tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap massa aksi adalah bentuk arogansi terhadap kebebasan sipil dan pengabaian supremasi hukum.
Untuk itu Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Bali menyatakan sebagai berikut.
Pertama, mendesak Polda Bali segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap secara profesional dan sesuai ketentuan HAM dan perundang-undangan yang berlaku, serta Kapolda Bali melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan aksi dan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan pelanggaran;
Kedua, mendesak Gubernur, DPRD dan DPD Bali untuk mendesak kepolisian agar menjamin hak kebebasan menyampaikan pendapat dari setiap warga negara, dan mendesak Polda Bali agar segera membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap serta memberikan pemulihan atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat dari kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian;
Ketiga, mendesak Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Ombudsman RI agar melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap tindakan kepolisian, serta ikut mendesak Polda Bali membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap.
Keempat, meminta masyarakat luas saling bersolidaritas dan mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani jalannya hak penyampaian pendapat di muka umum;
Kelima, meminta masyarakat luas terus mendesak Pemerintah dan DPR bertanggung jawab terhadap situasi dengan mendengar tuntutan rakyat dan menghentikan segala bentuk sikap anti kritik dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Polda Bali menyiagakan kurang lebih 1.000 personil gabungan termasuk Pecalang Desa Adat Pagan merespons aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Bebernya, unras yang di ikuti sekitar 300 orang terdiri dari mahasiswa, driver Ojol, LSM, LBH dan AMP tersebut dimulai sejak pukul 11.00 Wita.
Sejak awal perwakilan unras menyerukan pembubaran DPR dan menuntut kejadian meninggalnya driver Ojol dijakarta karena tertabrak Randis Polri, agar di proses secara hukum.
Terkait hal tersebut Dirsamapta Polda Bali sempat naik ke podium untuk menenangkan masa dan akan menindak lanjuti tututan tersebut.
Namun sekitar pukul 15.30 Wita massa mulai anarkis diawali memaksa masuk Mako Polda Bali dengan mendobrak pintu gerbang utama disertai dengan melalukan pelemparan batu ke arah kantir dan petugas yang mengamankan, serta corat coret di pintu dan tembok Mako Polda.
Hingga berakibat beberapa personil Polri yang sedang bertugas melakukan pengamanan mengalami luka-luka akibat lemparan batu massa.
Dengan terpaksa pasukan PHH Brimob dan Samapta Polda Bali bertidak tegas namun sesuai SOP memaksa para pendemo mundur dan berusaha membubarkan, karena sudah anarkis dan sangat membahayakan warga sekitar.
Namun pendemo semakin anarkis dan semakin membahayakan dan akhirnya kami mengamankan 22 orang yang paling aktif memprovokasi massa, diantaranya ada yg dari Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Gorontalo, Flores, termasuk Bali.
Mereka sata ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Sementara korban luka-luka dari personil Polda Bali 8 orang dan 2 orang sipil saat ini sudah di rawat di RS. Trijata Polda.
Unjuk rasa boleh dan itu sah namun jangan anarkis, apalagi kita ketahui bersama Bali hampir 70% hidup dari sektor pariwisata, kalau Kamtibmas terganggu otomatis akan menggangu kunjungan wisatawan ke Bali.
Terkait kejadian tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita jaga Bali yang kita cintai ini agar tetap ajeg, aman dan damai. tutup KBP Ariasandy. (bp/tim)












