BADUNG, Balipolitika.com- Tiga Debt Collector. Polsek Kuta Selatan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan tiga pria yang terlibat pemukulan di halaman parkir KFC Jimbaran, Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Selasa sore, 18 November 2025. Ketiga pelaku tersebut, yang bekerja sebagai debt collector, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Korban, Deka Prasetyo Mahardiko, menderita luka-luka dan segera membuat laporan resmi.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju TKP, mengamankan para pihak, serta membawa semuanya ke Polsek untuk mencegah keributan lanjutan,” ujar Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W.
Insiden tersebut pecah sekitar pukul 15.30 WITA, diawali oleh konfrontasi mengenai unit sepeda motor yang diduga memiliki masalah kredit. Tiga pelaku mendatangi korban, yang baru saja hendak mengambil kendaraannya, dan langsung menanyakan kepemilikan motor. Para penagih utang itu mengakui telah menunggu sejak lama, mengincar unit bermasalah tersebut.
“Dari keterangan sementara, para pelaku berdalih sedang melakukan pengecekan unit kendaraan terkait tunggakan kredit,” jelas Kapolsek, mengutip keterangan awal terduga.
Konflik lisan segera berubah menjadi tindakan kriminal setelah terjadi rebutan kunci motor yang memicu perkelahian di depan umum. Korban Deka Prasetyo menjadi sasaran pemukulan, yang menyebabkan luka pada bibir serta rasa sakit yang dialami di area hidung dan kepala. Kekerasan yang terjadi di area publik ini membuat pengunjung panik dan segera melaporkan insiden kepada pihak berwajib.
“Perdebatan di lokasi kemudian berujung pada tindakan fisik terhadap korban, menyebabkan luka dan sakit pada bagian wajah korban,” tuturnya membenarkan adanya tindak pidana.
Kompol Agus Dharmayana mengidentifikasi ketiga terduga pelaku yang diamankan sebagai Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae. Identitas ini menjadi dasar kuat bagi proses penyidikan selanjutnya. Polsek Kuta Selatan kini mendalami prosedur penarikan unit yang mereka lakukan, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum terkait tindakan penagihan.
“Tiga terduga pelaku masing-masing Azizmon Yoaquim Dance, Damianus Bebioja, dan Yohanes Dhae langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Agus Dharmayana.
Korban pemukulan telah secara resmi melaporkan kejadian ini, dan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan segera memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek menegaskan bahwa meskipun penarikan utang merupakan masalah perdata, tindakan kekerasan di tempat umum merupakan pelanggaran pidana yang tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan ditegakkan untuk memberikan efek jera.
“Terkait permasalahan tersebut korban telah membuat laporan resmi di Polsek Kuta Selatan. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim untuk pendalaman,” tutup Kapolsek. (BP/CHA).













