BALI, Balipolitika.com – TPA Suwung awalnya rencana tutup pada akhir Desember 2025, tapi kemudian perpanjangan hingga Juni 2026.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan bahwa TPA Suwung, tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 Agustus 2025, dan hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Keputusan ini untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Gubernur Koster pun, terus bertemu dengan Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar membahas hal ini. Mengingat 2 wilayah ini yang menjadi penyumbang sampah ke TPA Suwung.
Khususnya sampah di pantai dan sungai yang terkadang membludak, apalagi saat musim hujan dan gelombang tinggi. Jelas ini bukan masalah mudah, sampai-sampai kepala daerah bolak-balik dan belum ketemu titik temu.
Masalahnya adalah penutupan TPA Suwung ini, selalu meleset dari jadwal yang sudah terencana. Truk-truk sampah bingung mau kirim sampah ke mana.
Sempat wacana ke Bangli, tetapi juga mengalami penolakan oleh warga sekitar. Apalagi Bangli adalah sumber air bagi wilayah selatan, tampaknya tidak elok membawa sampah ke sana.
Lalu sudah ada ide teba modern dan pengelolaan mandiri yang harapannya selesai di rumah tangga. Tetapi apa daya, di beberapa wilayah khususnya kota besar seperti Denpasar dan Badung bagian selatan tidak semudah itu mengelola sampah mandiri.
TPS3R dan TPST juga belum maksimal. Sehingga harus mulai mencari ke pokok masalah. Perlu pemilahan di mana kantong-kantong yang rasanya cukup sulit mengelola sampah mandiri.
Seperti kos-kosan, atau area padat penduduk, harus ada solusi agar tidak terjadi komplain karena bau yang tidak sedap. Sementara itu, wilayah pedesaan dan pelosok masih bisa dengan membangun teba modern untuk mengelola sampah mereka secara mandiri.
Sejatinya, desa dan desa adat juga bisa menjadi garda depan dan perpanjangan tangan pemerintah, dalam mengatur sampah di masing-masing wilayahnya. Dengan memberikan sosialisasi bahwa rumah tangga harus menyediakan beberapa tong sampah.
Untuk memilah sampah organik dan anorganik mereka. Lalu yang desa paling bersih dapat insentif. Namun harus ada aturan tegas, bagi penduduk di bantaran sungai, siapapun yang membuang sampah ke sungai dan laut akan kena sanksi tanpa pandang bulu.
Kemudian fasilitas di mana mereka harus membuang sampah anorganik, sehingga terjadi pemilahan yang baik dan benar dari hulu ke hilir. Jika ini terus berlanjut, niscaya 5-10 tahun lagi Bali akan bersih dari sampah. (BP/OKA)













