BADUNG, Balipolitika.com– Usai menjalani kurangan penjara selama 5 tahun di Lapas Kelas II A Kerobokan dan dinyatakan bebas bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris bernama Gregory Lee Simpson (40 tahun), Rabu, 20 Agustus 2025.
Gregory Lee Simpson yang dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatanga yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.
Dalam perjalanannya, Gregory Lee Simpson terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gregory Lee Simpson mencuri aset kripto dari pasangan suami istri asal Italia, Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.
Modusnya, ia bersama ND warga negara Italia berkelompok masuk ke rumah korban lalu mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uang Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 hingga korban menderita kerugian berupa hilangnya uang tunai dan aset kripto (Bitcoin) sebesar Rp5,8 miliar.
Menerima potongan masa hukuman atau remisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya pada Minggu, 17 Agustus 2025, Gregory Lee Simpson tuntas menyelesaikan masa hukumannya hingga diserahkan oleh pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, Gregory Lee Simpson terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran itu, pada Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 19.20 Wita, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap Gregory Lee Simpson melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar- Doha- London.
Gregory Lee Simpson juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (bp/ken)













