TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja mendadak guna merespons temuan berbagai pelanggaran perizinan bangunan. Para wakil rakyat menemukan fakta lapangan yang sangat memprihatinkan setelah mereka melakukan inspeksi mendadak pada tiga kecamatan berbeda. Legislator menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah yang memicu menjamurnya berbagai bangunan ilegal pada kawasan penyangga pariwisata.
“Rapat kerja pada siang hari ini merupakan tindak lanjut terhadap hasil inspeksi mendadak kami yang terlaksana di tiga wilayah kecamatan tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Selasa, 3 Februari 2026.
Politikus tersebut menegaskan bahwa temuan inspeksi mendadak itu hanyalah fenomena gunung es dari karut-marut pendataan bangunan. Pihak eksekutif kini harus melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan untuk memetakan potensi pelanggaran wilayah lainnya. Dewan tidak ingin melihat pola pelanggaran klasik yang terus berulang tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah.
“Sidak ini menjadi langkah awal bagi kami untuk melakukan pengecekan pendataan terhadap seluruh proses indikasi pelanggaran wilayah lainnya,” kata Omardani dengan nada bicara yang tegas.
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satuan Polisi Pamong Praja harus berani mengambil tindakan nyata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum wajib bekerja secara konsisten guna menjaga marwah peraturan daerah. Pengawasan tidak boleh kendur hanya karena alasan transisi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission.
“Kita semua harus konsisten bekerja berdasarkan aturan yang ada demi menegakkan peraturan daerah sehingga setiap pelanggaran wajib ditindaklanjuti,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Omardani mengungkapkan adanya celah komunikasi yang menyebabkan aparat tingkat desa sering kali kecolongan terhadap aktivitas pembangunan wilayahnya. Kepala desa dan kepala kewilayahan seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk memantau setiap aktivitas pembangunan tanpa menunggu laporan. Koordinasi lintas sektor perlu segera diperkuat agar data penolakan izin teknis dapat terakses oleh petugas pengawas secara cepat.
“Kepala Desa dan kepala kewilayahan memiliki tanggung jawab terkait penyelenggaraan pemerintahan sehingga aktivitas pembangunan di wilayahnya wajib mereka ketahui,” tutur Omardani menjelaskan fungsi pengawasan bawah.
Dewan menemukan tiga kategori pelanggaran utama yang mencakup bangunan tanpa izin serta bangunan tidak sesuai rencana teknis. Pelanggaran terhadap batas sempadan sungai dan pantai menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan hidup. Satpol PP harus segera memasang garis pengaman pada bangunan yang terbukti melanggar agar tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan.
“Kami menemukan kategori pelanggaran mulai dari tidak berizin hingga pembangunan yang menabrak ketentuan sempadan sungai serta sempadan pantai,” bebernya. (BP/CHA).













