PERSPEKTIF: (Kiri) Tim Kuasa Hukum Penggugat dari AMP Law Firm, polemik jual-beli tanah proyek Pusat Kebudayaan Bali yang bergulir di PN Denpasar. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Pasca bergulirnya gugatan perdata Nomor: 655/Pdt.G/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, polemik jual-beli tanah untuk kepentingan pembangunan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, secara tidak langsung telah menimbulkan banyak persepsi di kalangan warganet (netizen) yang menduga adanya praktik Mafia Tanah, berusaha mengambil keuntungan dari upaya ganti rugi pembebasan lahan di masyarakat untuk keberlanjutan proyek tersebut oleh pemerintah daerah, dikutip Bali Politika pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dugaan adanya praktik Mafia Tanah di proyek PKB itu diperkuat, dengan adanya kerugian yang dialami sejumlah pihak dalam proses penilaian ganti rugi pembebasan lahan, salah satu kasusnya menimpa PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM) yang merupakan badan usaha milik masyarakat, juga selaku para pihak Penggugat yang menuntut transparansi terhadap proses perhitungan nilai aset yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali juga selaku pihak Tergugat, sehingga para pihak penggugat mengalami kerugian dengan total Rp 13.477.500.000 untuk PT AM dan total Rp 7.837.500.000 untuk kerugian yang dialami PT ABM.
Terkait hal tersebut, saat disinggung wartawan Bali Politika mengenai adanya dugaan skandal di proyek PKB yang merugikan pihak PT AM dan PT ABM, mewakili tim kuasa hukum dari para pihak Penggugat, A A Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi enggan berkomentar jauh terkait adanya dugaan tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan pihak Tergugat (KJPP) tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses perhitungan terhadap nilai-nilai aset yang dimiliki oleh kliennya.
“Itukan (praktik mafia tanah, red) komentar masyarakat di Sosmed (Sosial Media, red). Kalau kami tim kuasa hukum pihak penggugat tidak melihat sejauh itu, lebih kepada menyayangkan karena KJPP kurang kehati-hatian saja dan kurang teliti dalam memberikan penilaian terhadap aset-aset milik klien kami. Kalau memang ada isu mafia tanah yang berkembang di masyarakat itu mungkin saja, karena bukan klien kami saja yang mengalami kerugian dari proses pembebasan lahan proyek PKB itu. Yang saya dengar di lapangan, beberapa masyarakat ada yang mengaku lahannya tidak mendapat ganti rugi,” cetus Gus Adhi melalui sambungan telepon, Rabu, 29 Oktober 2025.
Secara singkat, Gus Adhi juga menceritakan terkait situasi di lapangan dalam proses pembebasan lahan proyek PKB. Ia mengatakan, sebanyak 28 orang warga ada yang mengadu ke pihaknya terkait ketidakadilan yang dialami mereka, sebagian besar warga tersebut mengaku justru kehilangan lahan mereka alias tidak mendapat ganti rugi dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek PKB tersebut.
Baca Juga: “Dugaan Oknum Bermain Jual-Beli Tanah Proyek PKB“
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kronologis kasus yang pada akhirnya para pihak penggugat harus menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan, berawal pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT AM, yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen. Untuk proyek ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah.
Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000/M², jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT AM pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000/M². Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT AM dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).
Selain itu, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaan penilaian, KJPP tidak melakukan survei lapangan secara langsung dan hanya mendasarkan penilaian pada data sekunder (laporan penilaian atas desa lain) yang diperoleh dari pihak lain. Hal tersebut mengakibatkan hasil penilaian tidak mencerminkan kondisi riil tanah di lapangan, termasuk ketidaksesuaian data luas dan karakteristik tanah dengan fakta sebenarnya.
Akibatnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan tidak menggambarkan nilai pasar wajar tanah yang seharusnya diterima oleh pemilik tanah, sehingga PT AM tidak memperoleh kompensasi yang layak. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan keberatan dari PT AM, yang menilai penilaian tersebut telah menyalahi prinsip keadilan dan profesionalisme penilai publik.
Sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, PT AM telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2022.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura pada tahun 2023.
- Mengajukan gugatan terhadap KJPP di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2025, yang saat ini telah diputus putusan sela, di mana PN Denpasar menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
Melalui proses hukum ini, PT AM berharap agar pengadilan dapat menilai dan memutus apakah KJPP telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan standar penilaian yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak pemilik tanah yang terdampak penunjukkan lokasi pembangunan.
Selaku kuasa hukum Penggugat, Gus Adhi berharap, pemerintah melalui KJPP yang juga selaku pihak Tergugat bisa melakukan perhitungan ulang terhadap proses penilaian tanah milik kliennya tersebut sacara transparan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kliennya tidak berharap mendapat keuntungan dari proses jual-beli, tetapi kliennya hanya tidak ingin mendapat kerugian. (bp/gk)













