DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H. Sayuti, S.H., M.H. berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 15 Januari 2026,
Terdakwa Piet Arja Saputra (PAS) hadir didampingi Penasihat Hukum I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H, dkk dari Gendo Law Office.
Terdakwa PAS menghadirkan saksi Muhammad Apriadi Abdi Negara, S.H dan saksi Suhardi, S.H. di mana para saksi adalah kuasa hukum Piet Arja Saputra setelah token milik PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI) diambil oleh Peter Ho Kwan Chan dan tidak diketahui keberadaannya.
Para saksi di depan persidangan menerangkan bahwa saksi mengetahui Informasi transaksi PT UKI karena para saksi selaku kuasa hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan informasi transaksi rekening PT UKI ke Bank Panin.
Saksi menerangkan uang yang ada di rekening Bank Panin atas nama PT UKI sejak token tidak dikuasai oleh Terdakwa sejumlah Rp11 miliar.
Uang tersebut dikirim oleh Plaza Premium Group selaku pemberi kerja kepada PT UKI selaku penerima kerja.
“Berarti yang mengirimkan uang ke PT UKI adalah PT Global Buana Premium karena ada hubungan kerja?” tanya Gendo.
“Ya,” jawab para saksi.
Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya apakah saksi pernah memeriksa rekening uang sebesar kurang lebih Rp8,4 miliar yang diterima oleh 3 rekening milik Terdakwa dan istri Terdakwa.
“Apakah saksi pernah memeriksa rekening uang sebesar kurang lebih Rp 8 miliar 400 juta rupiah yang diterima oleh 3 rekening, yakni Rekening CV Anugerah Dewata, Rekening Terdakwa, dan Rekening Istri Terdakwa?”
Atas pertanyaan tersebut, para saksi menjawab pernah memeriksa 3 rekening tersebut yang totalnya sebesar Rp8 miliar 400 juta rupiah.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para saksi adalah uang tersebut dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Piet Arja Saputra untuk mengerjakan 3 lounge bandara.
Setelah dihitung ulang ternyata Terdakwa rugi karena uang yang diterima tidak cukup untuk menyelesaikan proyek dan Terdakwa menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan tersebut.
“itu (uang Rp8 miliar 400 juta rupiah) saya ketahui semuanya dipertanggungjawabkan Terdakwa untuk proyek 3 lounge bandara,” tegas para saksi.
Atas jawaban tersebut, Gendo kembali bertanya kepada saksi bahwa di awal saksi menerangkan bahwa ada uang yang diterima oleh PT UKI dari Global Buana Premium sebesar 11 miliar berdasarkan invoice yang dikirimkan PT UKI ke Plaza Premium Group.
Kemudian di 3 rekening (Rekening CV Anugerah Dewata, rekening Terdakwa dan rekening Istri Terdakwa), ada uang Rp8,4 miliar.
“Apakah Rp11 miliar itu ada berasal dari 3 rekening (Rekening CV Anugerah Dewata, Rekening Terdakwa, dan Rekening Istri Terdakwa) kemudian dipindahkan ke rekening PT UKI?” tanya Gendo.
Saksi menerangkan bahwa tidak pernah ada uang yang berasal dari 3 rekening tersebut dipindahkan ke rekening PT UKI.
Semua uang yang berasal dari 3 rekening tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa untuk pengerjaan 3 lounge bandara.
“Uang dari 3 rekening semuanya sudah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa,” tegas para saksi. (bp/ken)













