DENPASAR, Balipolitika.com– Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tiba-tiba “nongol” pasca Bos Grand Bumi Mas, Yuniawati Chonie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.
Tak sekadar nongol, Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri juga tiba-tiba bersurat kepada pelapor Idajanie dan meminta korban menghadiri gelar perkara ulang kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas– toko elektronik dan furniture ternama yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali– ini di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Kondisi janggal ini sontak membuat kuasa hukum korban Idajanie, yakni Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. dari Yudistira Association angkat bicara.
“Cawe-cawe” dengan kasus yang sedang ditangani Polda Bali bahkan sudah menempuh mekanisme praperadilan di PN Denpasar yang berakhir penolakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali itu menyoroti dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
“Terdapat indikasi intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah melalui gelar perkara ulang. Padahal Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan pada Pasal 7 ayat (1) yang mengatur mengenai kewenangan penyidikan yang bersifat limitatif. Pasal 20 ayat (1) yang mengatur mengenai pengawasan bersifat internal dan terstruktur. Selanjutnya Pasal 23 ayat (7) yang berbunyi penyelidik atau penyidik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” rinci Ponglik.
“Dengan demikian, intervensi di luar mekanisme hukum merupakan perbuatan melawan hukum (unlawful act),” sambung advokat kondang tersebut.
Ponglik menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta.
“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali itu.
Lebih jauh, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” cecar Ponglik.
Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”.
Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” tegas Ponglik.
Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain.
“Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya.
Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya.
“Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.
Ponglik menegaskan kliennya merupakan korban, bukan pelaku, serta menyatakan penyidik Polda Bali telah bekerja sesuai prosedur hukum.
“Kami menolak gelar perkara ulang dan meminta penghormatan terhadap putusan praperadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yuniawati Chonie, bos Grand Bumi Mas Denpasar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners tercatat pernah menggugat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali atas penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/229/XI/RES.1.2/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 November 2025.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
Sayangnya, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Yuniawati Chonie ini ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Desember 2025 lalu. (bp/ken)










