DENPASAR, Balipolitika.com- Setelah melaporkan terkait pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin, 7 Juli 2025, giliran Solidaritas Jurnalis Bali dan pemerhati pers mengawal Andre S., wartawan Jawa Pos Radar Bali melaporkan I Nyoman Sariana alias Dede (45 tahun) dan kekasihnya Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti secara pidana atas dugaan pelanggaran UU Pers di Mapolda Bali, Jumat 11 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
“Jumat, 11 Juli 2025, kami laporkan terkait tindak pidana,” ucap I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali di Ruang Redaksi Jawa Pos TV Denpasar, Selasa, 8 Juli 2025.
Tegas Ariel, kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S. yang baru-baru ini mencuat ke publik menjadi perhatian serius banyak pihak, termasuk dirinya.
Sebagai insan hukum dirinya mengaku terpanggil sebab pers merupakan pilar demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, Ariel menilai peristiwa yang dialami Andre S. sebagai bentuk nyata dari pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ia menegaskan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum polwan jelas-jelas merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Ada pihak-pihak yang tidak memahami fungsi jurnalis, lalu dengan sengaja melakukan intimidasi, menggagalkan, dan menghalangi tugas jurnalistik, baik secara langsung maupun tidak langsung, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar itu.
Ariel menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali dalam menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Ia juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum dari institusi Polri maupun pihak eksternal yang terlibat.
Imbuhnya, kasus yang dialami jurnalis Jawa Pos Radar Bali ini tidak boleh dianggap sepele.
Ini bukan hanya soal Radar Bali, melainkan soal pers sebagai organ penting dalam demokrasi sehingga polisi harus bertindak tegas dan adil.
“Jangan sampai ada kesan pelaku kebal hukum karena punya kedekatan atau akses di internal institusi,” tegas Ariel.
Lebih jauh, Ariel menyinggung kejadian serupa dalam sejarah pers Indonesia di mana pernah terjadi pelanggaran berat terhadap jurnalis seperti kasus pembunuhan Anak Agung Gde Bagus Prabangsa dan intimidasi terhadap jurnalis Mitra Hudin.
Menurutnya, hal-hal semacam ini tidak boleh terulang sehingga Kapolda Bali tidak boleh diam.
“Kami mendesak penegakan hukum yang holistik. Tidak hanya aspek pemidanaan, tapi juga perlu ada efek jera. Ini ujian besar bagi Polda Bali. Apakah mereka mampu membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tambah Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar itu.
Menutup pernyataannya, “Ariel” menyatakan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali akan terus mengawal kasus ini dan siap memberi apresiasi jika proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Namun jika tidak, ia menegaskan perjuangan akan terus dilanjutkan demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia,” tutupnya.
Menimpali “Ariel, pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH., angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dialami Andre S., jurnalis Jawa Pos Radar Bali.
Pengacara sapaan Elan Saran menilai peristiwa ini bukanlah sekadar persoalan pribadi antara individu jurnalis dengan oknum aparat, namun mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Provinsi Bali.
“Kita semua harus melihat ini sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, bukan semata konflik personal,” tegasnya di Ruangan Jawa Pos TV, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat Bali, khususnya insan pers, untuk tetap waspada dan bersatu melawan segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat tugas jurnalistik.
Pimpinan Kantor Hukum Benjamin Seran Jr. & Partners di Renon, Denpasar, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Polda Bali.
Ia mengapresiasi informasi yang menyebutkan bahwa oknum anggota Polri terduga pelaku intimidasi telah diperiksa dalam proses etik internal.
Namun, menurutnya, penanganan etik saja tidak cukup sehingga ia mendesak agar Polda Bali juga menindaklanjuti kasus ini dengan proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendorong agar Polda Bali segera melakukan pendalaman hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers. Ancaman terhadap pers merupakan delik pidana dan harus disikapi dengan serius,” ujarnya.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Yulius Benjamin Seran berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.
“Kami menanti keseriusan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan rasa aman kepada insan pers dan menjamin kebebasan berekspresi di Bali,” pungkasnya.
Ia juga menyerukan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis di Bali dan Indonesia pada umumnya.
“Insan pers adalah pilar demokrasi. Ancaman terhadap mereka adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tutupnya. (bp/tim)













