PLT ABADI: Plt. Direktur RSUD Bali Mandara, Ketut Suarjaya yang menjabat sejak 10 Agustus 2020 dan seharusnya diganti pada 10 November 2020 atau bisa diperpanjang paling lama 3 bulan hingga 10 Februari 2021, namun masih menjabat hingga Jumat, 8 Desember 2023 disorot publik.
DENPASAR, Balipolitika.com– Plt. Direktur RSUD Bali Mandara, dr. Ketut Suarjaya yang menjabat sejak 10 Agustus 2020 dan seharusnya diganti pada 10 November 2020 atau bisa diperpanjang paling lama 3 bulan hingga 10 Februari 2021, namun masih menjabat hingga Jumat, 8 Desember 2023 disorot publik.
Pasalnya, jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Bali Mandara kadaluarsa 2 tahun 10 bulan lebih.
Sebagaimana diketahui Ketut Suarjaya disorot Ombudsman RI Perwakilan Bali lantaran menjadi Plt Direktur RSUD Bali Mandara “abadi” di mana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta, 30 Juli 2019 dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diketahui bahwa posisi Ketut Suarjaya yang disentil sebagai plt “abadi” Direktur RSUD Bali Mandara bertentangan dengan poin 11 Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019.
Adapun poin ke-11 dimaksud berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Informasi terbaru, setelah jabatan Plt Direktur RSUD Bali Mandara kadaluarsa 2 tahun 10 bulan lebih, Pemerintah Provinsi Bali melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengeluarkan Pengumuman Nomor: 800/03/PANSEL-JPT/2023 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Adapun pengumuman tersebut menjabarkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-4477/JP.00.00/11/2023, tanggal 27 November 2023 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Tertera bahwa seleksi terbuka ini membuka peluang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali (eselon II.b), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali (eselon II.a), Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali (eselon II.b), dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (eselon II.b).
Ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Kamis, 7 Desember 2023, diketahui pendaftaran untuk 4 posisi jabatan lowong ini dilaksanakan selama 15 hari kalender mulai tanggal 8 Desember 2023 hingga 22 Desember 2023 dan peserta hanya boleh melamar pada satu jabatan JPT.
Dikonfirmasi sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra ditemui beberapa waktu lalu mengatakan pejabat RSUD Bali Mandara sebelumnya berstatus pensiun.
Di saat bersamaan posisi Ketut Suarjaya berpindah dari PNS atau ASN dengan jabatan struktural ke fungsional.
“Masih bertugas di sana sebagai dokter. Oleh sebab itu oleh Pak Gub (Wayan Koster, red) diminta terus melanjutkan sebagai Plt. karena rumah sakit-rumah sakit ini (RSU Bali Mandara, Rumah Sakit Mata Bali Mandara, dan Rumah Sakit Jiwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali, red) masih punya tugas yang cukup besar di samping untuk pengembangan rumah sakitnya dan kebetulan kan sedang ada banyak penilaian di rumah sakit; sedang akreditasi. Rumah Sakit RSBM sedang pengembangan terus. Sekarang klinik kankernya. Ketut Suarjaya kan merencanakan dari awal sejak kadis. Jadi kan terintegrasi. Sekarang sudah mendekati finish ya (gedung kanker, red). Sekarang tinggal melengkapi alatnya. Kan baru sebagian kankernya berfungsi ya, belum sepenuhnya. Sekarang sedang melengkapi alatnya. Kemudian nambah SDM-nya,” jelas Dewa Made Indra.
“Pak Gub (Wayan Koster, red) masih berharap Suarjaya melanjutkan itu sampai betul-betul beroperasi,” imbuhnya.
Disinggung soal pelanggaran administrasi terkait posisi Plt tersebut yang melebihi batas waktu mengacu Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019, Dewa Made Indra menjawab aturan kepegawaian memperbolehkan hal tersebut.
Kembali dipertegas soal aturan yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Plt hanya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, Dewa Made Indra merespons posisi Ketut Suarjaya masih diperlukan.
“BKD Bali tentunya sudah berkoordinasi dengan Menpan ya (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red),” terang Dewa Made Indra. (bp)