MELANGGAR: Kantor Wilayah ATR/BPN Bali. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com – Semakin panas kasus sengketa tanah Batu Ampar, pasca Putusan PTUN diketahui Pihak Kanwil ATR/BPN Bali ternyata belum berani untuk mengeksekusi Hak Warga Batu Ampar Buleleng Bali.
Kabar terbaru, melalui kuasa hukumnya warga Batu Ampar, memutuskan membuat laporan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN melalui surat yang berisi aduan, bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Bali diannggap telah melawan perintah Putusan PTUN yang sudah inkracht yang sudah diberikan waktu selama 90 hari untuk mencabut secara sukarela HPL 001 seluas 450.000 M2 yang jatuh pada Oktober 2025 dan diberi ekstensi tambahan waktu 60 hari yang jatuh pada sekitar 13 Januari 2026.
Kuasa hukum warga Batu Ampar yakni Kadek Angga Satya Pardidinata SH., dan I Made Arjaya SH., Para Advokat dari Kantor hukum Advokat dan Konsultan Humum “LIBRIANΤΙΚΑ OKTAVIANI GUNAWAN, SH & PARTNERS” menyusun laporan tersebut terkait mangkirnya Kepala Kantor ATR/ BPN Bali dalam kasus ini.
“Namun, sampai saat ini Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali belum melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan PP No.48 Tahun 2016, jika pejabat melawan Putusan Pengadilan Inkracht kami usulkan agar dicopot dari jabatannya,” tulis tim hukum melalui surat, Kamis, 23 April 2026.
Dijelaskan oleh kuasa hukum warga Batu Ampar bahwa, Berdasarkan UU No.1 tahun 2023 pasal 353 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah dapat dipidana paling lama 9 (Sembilan) bulan.
Tim kuasa hukum tersebut juga menyebut akan ada sanksi tegas akibat perbuatan melawan hukum, menimpa pejabat yang dengan sengaja melalaikan Putusan PTUN tersebut.
“Dampak dari perlawanan hukum dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali yang melawan putusan inkracht akan membawa dampak yang buruk dan dapat memicu kegaduhan sosial,” sebut tim. (bp/gk)













