DENPASAR, Balipolitika.com- Sebagai upaya mewujudkan ketersediaan arsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang autentik dan akuntabel, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penataan arsip dinamis, Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas pasca pemilu dan dilaksanakan konsisten sejak dua bulan terakhir oleh seluruh jajaran sekretariat di masing-masing sub bagian.
Penataan arsip ini cukup penting karena mencakup pendataan arsip aktif dan inaktif pasca pemilu yang kemudian akan disusun dalam kategori daftar arsip aktif atau inaktif.
Proses ini juga melibatkan pengkualifikasian berdasarkan Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU di seluruh tingkatan.
Secara khusus, Sekretariat KPU Provinsi Bali yang menangani arsip berada pada sub bagian umum dan logistik bertanggung jawab langsung dalam penataan dan pemeliharaan arsip baik yang tergolong statis atau permanen, arsip penting yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Penanganan arsip permanen ini berfungsi menjaga nilai historis dan administratif dari proses demokrasi yang telah berlangsung dari setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan arsip akan terus dilakukan secara berkelanjutan secara sistematis.
Laporan hasil pengelolaan arsip akan disampaikan secara berkala kepada KPU RI dalam periode pelaporan setiap triwulan.
Diharapkan, melalui tata kelola arsip yang baik, KPU Bali dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pemilihan yang profesional dan transparan. (bp/ken)