PENJELASAN: Ir. Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan sumber dana proyek pembangunan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa. (Ilustrasi: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Pasca kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Perbekel Desa Bongkasa, I Ketut Luki oleh Polda Bali, diduga karena meminta komisi alias fee proyek pembangunan pura desa, diketahui dana proyek yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung, Selasa, 12 November 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Badung, Ir. Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui persis terkait proyek yang dimaksud, namun sepengetahuanya proyek tersebut dibangun dengan APBDes, Dana Perimbangan Desa yang bersumber dari dana BKK.
“Setau saya proyek itu dibangun dengan dana BKK. Itu semua masuk dalam APBDes, semua desa di Badung punya itu dan pelaksananya Perbekel atau Kepala Desa,” ungkapnya.
Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur setiap penggunaan APBDes termasuk BKK didalamnya dan menjadi tanggung jawab desa untuk mengelolanya, termasuk untuk kegiatan pembangunan di desa.
“Nah ini yang saya gatau, kegiatan (pembangunan, red) apa itu di desa yang kena OTT. Setiap APBDes itu ada aturannya, berdasarkan ketentuan memang desa yang bertanggung jawab atas pemanfaatannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari informasi di lapangan proyek pembangunan pura yang dimaksud adalah Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kutaraga, di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Putu Jana, sempat membenarkan adanya nilai proyek pembangunan pura itu mencapai Rp 2,4 miliar, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung.
“Benar. Anggaran perbaikan pura di Kutaraga sumbernya dari BKK Kabupaten Badung, dikelola dalam APBDes tahun induk 2024,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.
Pengajuan perbaikan pura itu disetujui dan anggarannya masuk dalam APBDes 2024 bersumber dari BKK Badung. Total bantuan keuangan dari kabupaten untuk Desa Bongkasa sebesar Rp 22,5 miliar.
“Ada beberapa program yang dibiayai. Salah satunya pembangunan pura, itu Rp 2,4 miliar,” ungkap Jana.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades atau Perbekel Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Ketut Luki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) aparat Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Selasa, 5 November 2024 pagi, ternyata diduga memeras kontraktor pembangunan pura di Desa Bongkasa. Dalam pembangunan proyek pura yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa sebesar Rp 2,5 miliar itu tersangka meminta fee Rp 20 juta.
Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak memproses termin yang diajukan oleh kontraktor. Caranya, tersangka menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee. (bp/gk)