HARAPKAN: Fanni Lauren Christie bersama Suami nya, Valerio Tocci. (Sumber: Istimewa)
DENPASAR, Balipolitika.com – Fanni Lauren selaku korban dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar, berharap Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mampu bersikap adil dan obyektif dalam mengeluarkan amar Putusan, sehingga Terdakawa yang berinisial TS (mantan pengacara nya), bisa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga mampu memberikan efek jera dan agar tidak ada lagi korban-korban dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum tersebut kedepannya, Jumat, 3 April 2026.
Diungkapkan wanita yang akrab disapa Fanni tersebut, melalui unggahan di akun Instagram pribadi miliknya, @fransiscafanni, lebih jauh ia menekankan bahwa perjalan kasus ini telah memberikan dampak terhadap kondisi psikologisnya juga merugikan pihaknya secara materil berupa uang hingga mencapai Rp 1,8 miliar.
“Saya Sebagai korban, tentu proses ini bukanlah yang mudah. Kerugian yang kami alami bukan hanya secara materil saja, tetapi berdampak pada kondisi psikologis, reputasi serta kondisi usaha dan keluarga kami. Nilai Rp 1,8 miliar bukan angka kecil, itu adalah hasil kerja keras yang dibangun dengan penuh perjuangan. Kami berharap ada keadilan yang bisa memberikan efek jera, agar tidak ada lagi korban-korban (TS, red) lainya,” tulis Fanni.
Eks Puteri Indonesia Persahabatan 2002 itu mengaku memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada MH PN Denpasar dalam memutus perkara ini, diungkapkan Fanni pasca agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa, 10 Maret 2026 lalu.
Diketahui, dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar JPU menjatuhkan tuntutan pidana 2 tahun penjara terhadap TS selaku terdakwa, atas pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TS berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebagaimana dibacakan JPU sesuai fakta di persidangan, 10 Maret 2026.
Terkait hal tersebut, belum lama ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Bali menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa TS di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 31 Maret 2026.
Ketua LBH GP Ansor Bali, Daniar Trisasongko, mengatakan pihaknya merasa perlu memberikan pandangan hukum dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar tersebut karena dinilai menyita perhatian publik.
“Saya secara pribadi dan LBH Gerakan Pemuda Ansor Bali merasa terpanggil ikut memberikan masukan bagi peradilan ini. Sebab, seorang pengacara yang juga doktor ilmu hukum didakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap klien. Ini sangat disayangkan, dan pantas mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Daniar.
Dokumen amicus curiae diserahkan kepada JPU Evi seusai sidang pleidoi terdakwa. Salinan dokumen juga telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk diteruskan kepada majelis hakim.
Daniar menilai, perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan klien.
“Publik akan mempercayai bahwa ternyata profesi advokat seperti itu kerjanya, meminta uang dan memberikan keterangan bohong dengan mengatasnamakan aparat,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti adanya sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara tersebut
Sementara itu, mengutip dari salah satu media online, tim kuasa hukum terdakwa TS, melalui Axl Situmorang dan Alexander (Alex) Situmorang, menyampaikan keberatan atas pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan, red) dari advokat Daniar Trisasongko dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Axl Situmorang, langkah tersebut dinilai tidak tepat mengingat Daniar Trisasongko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar dalam perkara dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang terkait peristiwa di sebuah toko di kawasan Jalan Legian, Kuta, pada Mei 2019.
“Kami sangat menyayangkan adanya pengajuan amicus curiae oleh pihak yang statusnya telah menjadi tersangka. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya intervensi terhadap independensi proses persidangan klien kami,” ujar Axl Situmorang. (bp/gk)













