BADUNG, Balipolitika.com– Nyaris 2 hari membangkang rekomendasi DPRD Bali yang memberikan waktu pembongkaran tembok secara mandiri paling lambat Senin, 29 September 2025 pukul 24.00 atau 00.00 Wita, Manajemen PT. Garuda Adhimatra Indonesia atau Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang kini diakuisisi oleh PT Alam Sutera Realty Tbk. akhirnya mulai bongkar-bongkar, Rabu, 1 Oktober 2025.
Setengah-setengah, pembongkaran dimaksud hanya menyasar pintu masuk rumah warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; belum keseluruhan tembok pemicu polemik.
Meski pembongkaran tembok yang dilakukan masih “setengah-setengah”, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa tetap mengucapkan terima kasih kepada pihak eksekutif yang sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 September 2025 bertemu dengan Manajemen GWK.
“Saya berterima kasih kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung serta lembaga DPRD segala tingkatan, baik kabupaten, provinsi, maupun DPR RI sehingga ada kesepakatan antara Manajemen GWK tadi malam (Selasa, 30 September 2025, red) dengan Bapak Gubernur, Bapak Bupati Badung. Saya harap dari pertemuan ini pembongkaran betul-betul sudah sesuai regulasi dan aspirasi masyarakat adat sesuai kesepakatan awal dengan pihak GWK yang dituangkan dalam kesepakatan berita acara per tanggal 30 Oktober 2007,” ucap Disel Astawa, Rabu 1 Oktober 2025.
Agar pembongkaran ini benar-benar clear menyelesaikan polemik Desa Adat Ungasan versus GWK, Disel Astawa menyarankan pihak eksekutif terlebih dahulu bertemu dengan pihak adat; bila perlu sekalian dengan Manajemen GWK.
“Kami berharap pada saat pembongkaran harus ada penugasan dari Satpol PP Bali dan Badung, termasuk BPN Badung di lapangan untuk menyaksikan. Yang perlu saya tegaskan adalah tembok yang ada pinggir jalan di selatan pintu masuk GWK seharusnya dari situ sudah digeser juga, dipindahkan. Karena jalan tersebut aslinya sebelum ada GWK. Jalan tersebut adalah jalan menuju SD 8 Ungasan, milik pemerintah daerah, negara yang punya. Secara logika, secara fakta tidak ada hak GWK menembok sampai ke ujung pinggir jalan yang berisi billboard itu. Di situ ada gorong-gorong pembatas jalan,” beber Disel Astawa.
Ditambahkan Wakil Ketua 1 DPRD Bali ini harus ada kejelasan kepada semua pihak sebelum pembongkara dilakukan sehingga tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.
“Mereka (Manajemen GWK, red) harus menggeser semua tembok yang mereka buat tahun lalu. Juga yang di timur, Rurung Agung Tiying Sari menuju ke Desa Ungasan. Klaim GWK sebagian masih milik mereka dan belum diserahkan kepada pemerintah. Yang diserahkan ke pemda baru yang ke bawahnya itu. Yang pasti itu merupakan jalan lingkar yang diberikan kepada masyarakat Giri Dharma menuju Desa Ungasan. Dan termasuk Rurung Agung yang ada di tengah-tengah. Oleh GWK dialihkan ke jalan lingkar timur. Mudah-mudahan itu menjadi satu kesatuan pembicaraan antara Gubernur Bali bersama Bupati Badung dengan pihak manajemen GWK,” imbuh Disel Astawa.
Kembali diulang Disel Astawa, ia berharap sebelum dilakukan pembongkaran menyeluruh, pihak Pemprov Bali dan Pemkab Badung, BPN Badung serta stakeholder terkait urun rembug duduk bersama Desa Adat Ungasan agar segala hal yang berpeluang memicu polemik di kemudian hari bisa dituntaskan.
“Seharusnya cek ke bawah. Ketua DPRD Bali sudah bersurat kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung dengan tembusan kepada berbagai pihak. Harus ada sinkronisasi saat Satpol PP turun dengan kesepakatan atau keputusan yang dibuat Gubernur Bali bersama Bupati Badung. Kesepakatan dan keputusan ini pun harus diketahui pihak adat yang bersinggungan langsung dengan Manajemen GWK agar masalah ini benar-benar clear, tidak gabeng atau setengah-setengah. Wajib diketahui pihak adat apa yang menjadi kesepakatan pihak eksekutif dengan GWK agar tidak terjadi miskomunikasi di bawah,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, selain menyurati Gubernur Bali, Wayan Koster, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali juga menyampaikan rekomendasi pembongkaran segera tembok yang mengisolir warga adat Banjar Giri Dharma kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Selasa, 30 September 2025.
Surat resmi kepada Gubernur Bali bernomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dengan lampiran berjumlah 18 lembar bersifat segera itu ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; dan Manajemen Garuda Wisnu Kencana.
Sementara surat resmi kepada Bupati Badung bernomor B.08.500.5.7.15/27291/PSD/DPRD hanya ditembuskan kepada Manajemen Garuda Wisnu Kencana.
Terdapat 3 poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali kepada Bupati Badung sesuai surat yang ditandatangani cap basah Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya tersebut.
Pertama, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Bupati Badung untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK mengingat rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali sebelumnya belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Bupati Badung melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran guna memastikan kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum.
Ketiga, DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dilakukan pemulihan hubungan antar warga melalui penetapan dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
“Demikian rekomendasi ini disusun dan disampaikan kepada Bupati Badung untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih,” ucap Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Selasa, 30 September 2025. (bp/ken)













