BALI, Balipolitika.com – Pengerjaan bangunan gedung empat lantai di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Denpasar, resmi harus berhenti.
Pemberhentian oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar bersama Satpol PP. Gedung yang rencananya sebagai klinik itu, kemudian terpasang spanduk peringatan pelanggaran tata ruang, karena ada sejumlah pelanggaran administratif dan teknis.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, menjelaskan bahwa penghentian karena bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) untuk penambahan luas lantai.
Selain itu, bangunan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sisi utara dan selatan. Pihaknya telah memberikan SP1, SP2, hingga SP3 dan pada 2 Desember 2025 memasang spanduk peringatan serta memerintahkan penghentian seluruh aktivitas pembangunan.
Pemilik bangunan wajib mengurus izin dan membayar denda administratif pelanggaran tata ruang sebelum kegiatan dapat melanjutkan lagi.
Gandhi menegaskan bahwa banyak warga salah kaprah menganggap Sertifikat Hak Milik memberi kebebasan penuh membangun apa pun.
Padahal, status kepemilikan tidak membatalkan ketentuan dalam RTRW. Jika lahan berada dalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka tetap dilarang dibangun untuk fungsi non-pertanian.
“Ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya. Gubernur Koster pun tegas akan menindak yang melanggar aturan di Bali. Apalagi jika merusak ekosistem. Pansus TRAP DPRD Bali pun kian galak melakukan sidak dengan Satpol PP. (BP/OKA)













