BALI, Balipolitika.com – Lagi kasus pembuangan mayat bayi terjadi di Bali.
Kali ini, pasangan kekasih muda nekat melakukan aborsi dan mengubur jasad bayi mereka di Padang Galak. Alhasil pasangan kekasih ini tertangkap Polsek Denpasar Timur.
Ia adalah IPADP (21) asal Tabanan dan NIMBM (18) asal Denpasar. Pasangan ini mengubur bayi hasil aborsi di kawasan Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur (Dentim) tepatnya di belakang Tugu Land Mark pada Rabu (5/3/2025) tengah malam.
Gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah membuat warga curiga. Awalnya pasangan ini datang menggunakan mobil dari arah utara dan parkir di dekat tugu.
Kemudian seorang laki-laki turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak. Ia menggali pasir menggunakan kayu, karena situasi gelap, warga tidak melihat jelas apa yang terkubur.
Ia sempat ngobrol dengan pemancing dan kemudian meninggalkan lokasi. Warga curiga melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru.
Lantaran penasaran warga mendekati lokasi dan membuka pasir yang baru tergali tadi. Dari situ seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 sentimeter, terbungkus kain selimut pink.
Warga yang menemukan sontak berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kemudian kejadian tersebut terlaporkan ke Mapolsek Dentim.
Mendapat laporan dari warga, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi pun menemukan pelaku di rumah sakit yang ada di Tabanan.
Kedua pelaku kemudian tergiring ke Mapolsek Dentim beserta barang bukti. “Bayinya berjenis kelamin perempuan, perkiraan bayi baru berusia 7 bulan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (10/3).
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membeli obat secara online untuk menggugurkan kandungan. Obat tersebut secara rutin terkonsumsi oleh tersangka perempuan agar bisa menggugurkan kandungannya.
Sedikitnya ada puluhan butir obat dari 6 jenis obat yang berbeda, dengan berbagai merk polisi amankan sebagai barang bukti.
Juga sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit mobil, 1 kain selimut pink, 1 baju bayi, 1 pasang slop tangan bayi dan 1 pasang slop kaki bayi.
Setelah beberapa kali minum obat tersebut, janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan. Selanjutnya tersangka perempuan merasakan sakit pada perut dan ke rumah sakit.
Setelah pengecekan di rumah sakit selanjutnya dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak rumah sakit setelah pengecekan mengatakan bayi tidak ada pergerakan.
Lalu proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi, yang lahir dan sudah meninggal dunia.
Pihak rumah sakit menyarankan agar ada pembicaraan dengan keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut. “Di situlah tersangka laki-laki mengambil bayi tersebut dan menguburkan di Pantai Padanggalak,” tuturnya.
Selanjutnya, setelah penemuan mayat bayi perempuan itu, evakuasi menuju Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Kedua tersangka pasangan muda-mudi ini terjerat tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 77 A jo 45 A UU 35 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP.
“Mereka sudah pacaran kurang lebih 2 tahun. Mereka menguburkan di pantai karena ketakutan, pacarnya yang laki bingung, tertangkap Kamis, 6 Maret,” bebernya. (BP./OKA)