DENPASAR, Balipolitika.com– Sidang lanjutan kasus pidana terkait sengketa kepemilikan Apartemen Umalas Signature yang menyeret nama Budiman Tiang sebagai terdakwa kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 14 Oktober 2025.
Sebuah ironi terungkap dalam sidang marathon tersebut dan membuka berbagai fakta mengejutkan.
Apa itu? Dalam sidang tersebut, dua saksi penting dihadirkan, yakni Stanislav Sadovnikov dan I Gede Bujangga Hartawan-konsultan pajak sekaligus akuntan dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
Namun, alih-alih memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian Bujangga justru membalikkan keadaan.
Terungkap bahwa PT SUP ternyata memiliki utang sebesar Rp24 miliar kepada PT Tirta Digital Indonesia (TDI)-perusahaan milik terdakwa Budiman Tiang.
Utang tersebut digunakan untuk membayar vendor, kontraktor, dan kebutuhan pembangunan Apartemen Umalas Signature.
Fakta ini menjadi pukulan telak yang sebelumnya menuduh Budiman melakukan penggelapan dana proyek.
Tak hanya itu, fakta lain yang tak kalah mengejutkan juga muncul dalam sidang tersebut.
Dalam proses pembelian saham antara Budiman Tiang dengan Stanislav Sadovnikov untuk PT Magnum Estate Internasional (PT MEI), PT CGI sebesar Rp381 miliar, ternyata pembayaran dari pihak Sadovnikov tak pernah dilakukan.
Terbongkarnya fakta baru itu sempat membuat saksi blingsatan dan berusaha menghindari pertanyaan, tim penasihat hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office.
Apalagi, tim kuasa hukum Budiman Tiang berhasil menunjukkan dokumen perjanjian resmi yang ditandatangani oleh notaris serta tanda tangan Stanislav Sadovnikov sebagai bukti sah kesepakatan.
Dalam sesi sidang yang berlangsung hingga tengah malam, muncul pula temuan bahwa beberapa unit Apartemen Umalas Signature dijual menggunakan mata uang digital (crypto).
Namun yang mengejutkan, hasil transaksi tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Stanislav Sadovnikov, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kesaksian Sadovnikov pun dianggap berbelit-belit oleh tim penasihat hukum karena kerap menjawab “tidak tahu”, meski dirinya menjabat sebagai Direktur PT SUP.
Hal ini memicu keheranan tim kuasa hukum Budiman Tiang yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office.
Di sisi lain, kehadiran saksi I Gede Bujangga Hartawan yang semula diharapkan memperberat posisi terdakwa, justru memberikan efek sebaliknya.
Bujangga mengungkapkan bahwa selama Stanislav Sadovnikov menjabat sebagai Direktur PT SUP, Budiman Tiang selaku komisaris dan pemegang saham tidak pernah menerima laporan audit keuangan independen.
“Idealnya harus ada laporan audit independen bersumpah untuk disampaikan kepada pengurus dan pemegang saham,” jelas Bujangga di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Bujangga juga menegaskan bahwa pembangunan Apartemen Umalas Signature belum rampung hingga kini, padahal sesuai perjanjian, proyek tersebut seharusnya selesai pada November 2023.
Bahkan, dalam laporan keuangan perusahaan, status proyek masih tercatat sebagai “Proyek Dalam Proses Pembangunan.”
Persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan lainnya pemilik tanah SHGB hanya menerima kompensasi sebesar Rp475 juta, padahal hasil penjualan unit apartemen mencapai Rp420 miliar.
Dari jumlah tersebut, PT SUP disebut menerima Rp220 miliar, sementara PT MEI yang juga dimiliki Stanislav Sadovnikov meraup Rp113 miliar.
“Kalau dibandingkan, kompensasi Rp475 juta itu sangat kecil,” ungkap Bujangga.
Yang paling mengejutkan, terungkap pula bahwa Stanislav Sadovnikov tidak pernah menanamkan modal sesuai kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO).
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa PT SUP wajib menyetor Rp130 miliar untuk pembangunan, sementara PT MEI menyumbang belasan miliar untuk promosi.
Namun di pengadilan, terbukti bahwa dana pembangunan justru bersumber dari pembayaran konsumen dan pinjaman dari PT TDI milik Budiman Tiang.
Hal ini menunjukkan bahwa Sadovnikov mampu mengambil alih proyek besar tanpa modal sendiri, dan ironisnya kini Budiman Tiang justru menjadi terdakwa serta telah enam bulan mendekam di penjara.
Kasus ini semakin menarik karena berlanjut ke ranah hukum lain. Di mana Budiman Tiang menggugat atas nama pribadi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut pihak Budiman, saat perkara perdata masih berlangsung, Brimob dikerahkan untuk membantu PT SUP mengambil alih Apartemen Umalas Signature, tindakan yang dianggap tidak prosedural.
Proses mediasi dalam perkara perdata pun gagal, dan kini kasus tersebut memasuki tahap pokok perkara. (bp/ken)













