JAKARTA, Balipolitika.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung yang melibatkan Bupati Bekasi terpilih periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang. Lembaga antirasuah menduga sang bupati secara rutin meminta uang ijon proyek kepada pihak swasta sejak Desember 2024. Praktik setor-menyetor ini melibatkan ayah kandungnya yang menjabat sebagai kepala desa untuk menyamarkan aliran dana dari pengusaha.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih Jakarta.
KPK mulai menelisik kasus ini sesaat setelah Ade Kuswara memenangkan kontestasi politik dan resmi menjabat sebagai orang nomor satu. Ade langsung menjalin komunikasi intensif dengan seorang penyedia paket proyek bernama Sarjan untuk mengatur jatah pekerjaan infrastruktur. Pengusaha tersebut harus menyetorkan sejumlah uang muka jika ingin mendapatkan akses terhadap berbagai paket proyek di Bekasi.
“Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk mengatur jatah proyek sejak ia terpilih menjadi Bupati Bekasi periode terbaru,” kata Asep Guntur Rahayu mengenai awal mula kemunculan skandal suap tersebut.
Uang haram tersebut mengalir secara bertahap melalui tangan HM Kunang yang merupakan ayah kandung sang bupati sendiri. Ayah bupati yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami ini berperan aktif sebagai perantara utama penerima dana suap. Sarjan mengirimkan uang tersebut sebanyak empat kali penyerahan kepada para perantara kepercayaan bupati demi mengamankan bisnisnya.
“Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai angka sembilan koma lima miliar rupiah,” terang Asep Guntur Rahayu merinci total akumulasi uang suap yang telah berpindah tangan.
Lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025 dengan mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif termasuk sang bupati dan ayah kandungnya. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang tersimpan dalam tas saat operasi berlangsung.
“KPK telah mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang serta pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap,” ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan status tersangka para pejabat daerah itu.
Penyidik menjerat Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap yang melanggar pasal tindak pidana korupsi. Sementara itu pihak swasta yakni Sarjan menyandang status tersangka sebagai pemberi suap untuk mendapatkan keuntungan proyek pemerintah. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Bekasi yang terjerat masalah hukum akibat kegemaran mengumpulkan upeti.
“Tim penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menikmati aliran dana ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” pungkas Asep Guntur Rahayu. (BP/CHA).













