JAKARTA, Balipolitika.com- Jejak digital memang kejam dan pembuktian Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) yang dulu koar-koar hukum mati koruptor dinantikan publik luas.
Sebagaimana diketahui publik luas, mantan ojol yang akrab disapa Noel ini koar-koar mendukung hukuman mati untuk koruptor.
Noel sempat mengunggah foto saat neken pakta integritas berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
Melalui akun X miliknya, @wamennoel98, Noel juga sempat berkoar-koar dengan huruf kapital, HUKUM MATI KORUPTOR yang belakangan diketahui ternyata status itu ditujukan untuk dirinya sendiri.
“Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir.” tulis Noel pada 2 Februari 2021 silam.
Sebelum terjaring OTT KPK RI, Noel juga pernah sesumbar mengklaim dirinya sebagai relawan pendukung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang paling mendukung koruptor dihukum mati.
Belakangan, saat kedoknya sebagai “Tikus Berdasi” terbongkar, Noel kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat, 22 Agustus 2025 sebagaimana video yang beredar luas di media televisi nasional.
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini KPK menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Akibat pemerasan yang dilakukan, masyarakat harus membayar Rp6.000.000 dari harga yang seharusnya hanya Rp275.000.
Hasil pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak tahun 2019 sampai saat ini telah mencapai Rp81 M.
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian negara, sehingga kualitas sistem tata kelolanya seharusnya menjadi kunci dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit dan berpotensi pada terhambatnya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan nasional.
Berikut nama-nama 11 “Tikus Berdasi” alias tersangka kasus dugaan pemerasan proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tikus Berdasi” ini terdiri atas 9 orang selaku penyelenggara negara sebaga pihak penerima dan 2 orang tersangka sebagai pihak pemberi.
- Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K2 Tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM).
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAHP).
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (S).
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK).
- Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi (FRZ).
- Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto (HS).
- Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia, Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia, Miki Mahfud (MM). (bp/tim)













