KARANGASEM, Balipolitika.com– Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi sorotan publik di tengah kondisi politik nasional di mana seluruh Fraksi DPR RI sepakat menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan serta melakukan moratorium kunjungan kerja alias kunker ke luar negeri.
Diundangkan di Amlapura pada 27 Januari 2022 dan ditandatangani Bupati Karangasem, I Gede Dana, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem, I Komang Suarnatha, Pasal 8 Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022 memuat besaran tunjangan perumahan wakil rakyat Gumi Lahar.
Adapun besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karangasem dirinci sebagai berikut.
Pertama, Ketua DPRD Karangasem sebesar Rp40.031.250,00 (empat puluh juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak.
Kedua, Wakil Ketua DPRD Karangasem sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) termasuk pajak.
Ketiga, Anggota DPRD Karangasem sebesar Rp28.025.000,00 (dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) termasuk pajak.
“Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Kabupaten Karangasem,” demikian tertera sesuai dokumen Pasal 11 Perbup Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022.
Dalam posisi nominal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang nyaris mendekati jumlah tunjangan seorang anggota DPR RI tersebut, UMK Karangasem 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996.561,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 dan ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024.
Dengan kata lain, khusus untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD Karangasem saja, nominalnya sudah 13 kali lipat lebih dibandingkan UMK Karangasem 2025.
Belum lagi jika tunjangan perumahan ditambahkan dengan beragam jenis tunjangan lainnya plus gaji pokok, dan sejenisnya. (bp/ken)













