Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Notaris: Mang Tri Sebut 5 Terdakwa Anak Buah

Saksi-Saksi Tepis Opini Liar di Sidang PT DOK

FOUNDER-FOUNDERAN: Suasana persidangan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan agenda keterangan saksi meringankan 5 terdakwa di PN Denpasar pada Kamis, 2 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

Diketuai Majelis Hakim Gede Putra Astawa, persidangan kasus yang menelan kerugian Rp30 miliar itu menghadirkan para saksi yang meringankan 5 terdakwa, yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Penasihat hukum 5 terdakwa, yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, dkk. dari Gendo Law Office menghadirkan saksi investor, yakni artis Yong Sagita Swastika dan Vinsensius Yayan Ari.

Ada juga Ketut Agus Suardana yang merupakan salah seorang yang pernah bekerja di bawah perintah owner tunggal PT DOK, I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.

Gendo Law Office juga menghadirkan saksi Ni Nengah Diah Parwitasari, SH., M.Kn, selaku notaris yang membuat akta Pendirian PT DOK dan membuat akta pernyataan keputusan rapat di mana dalam persidangan terkuak fakta mengejutkan, yakni mulai dari konsep 0 resiko diotaki oleh Mang Tri selaku owner, trader tunggal, serta Direktur Utama PT DOK.

“Apakah saksi tahu bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa menyatakan jika temukan 1 persen resiko dari sistem trading-nya akan diberikan hadiah?” tanya Gendo kepada saksi investor, dikutip pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Iya benar, awalnya diberikan hadiah Rp10 Juta, kemudian naik menjadi Rp100 juta (jika ditemukan 1 resiko dari sitem trading yang dijalankan terdakwa Mang Tri, red)”, ujar Yong Sagita Swastika.

Para saksi juga menepis adanya opini liar yang menyatakan bahwa ke-5 orang terdakwa tersebut adalah founder alias pendiri; termasuk diklaim juga ikut membantu Mang Tri melakukan dugaan tindak pidana.

Semua penggiringan opini tersebut dibantah oleh seluruh saksi dan menyebut kelima terdakwa hanya bekerja di bawah kendali dan perintah Mang Tri.

“Apakah tahu jabatan mereka (ke-5 terdakwa, red)?” tanya Gendo ke Saksi Agus Suardana.

“Mereka adalah karyawan. Mereka ikut bersih-bersih dan ikut absen di kantor. Beda dengan I Nyoman Tri Dana Yasa yang tidak pernah absen dan jarang ke kantor,” jelas Saksi Ketut Agus Suardana di depan persidangan.

“Mereka (ke-5 orang terdakwa, red) juga diperintah-perintah oleh Tri Dana Yasa. Contohnya disuruh belanja makanan dan minuman oleh I Nyoman Tri Dana Yasa ketika ada investor yang berkunjung ke kantor PT DOK,” tambahnya.

Terkait urusan pendirian PT DOK yang disebut-sebut diinisiasi oleh 5 terdakwa, saksi Notaris Diah Parwita Sari membantah seluruh keterangan dari Mang Tri terkait hal tersebut.

Notaris Diah Parwita Sari menegaskan bahwa pengurusan pendirian PT, semuanya diurus oleh I NyomanTri Dana Yasa, mulai dari pengaturan komposisi saham dan pengaturan komposisi pengurus di PT.

“Saat datang ke kantor saya, I Nyoman Tri Dana Yasa mengenalkan mereka berlima (para terdakwa, red) sebagai karyawan,” pungkas saksi Notaris Diah Parwita Sari. (bp/gk/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!