Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Polda Bali Kalah, Status Tersangka Robert Gugur, Eva-NH Dipolisikan

Buntut Perampokan Fiktif Toko Es Krim Leonardo Gelato

DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: (kiri) Andrew Sutedja, kuasa hukum PT AFG dan Robert, (kanan) laporan kepolisian oknum mengaku wartawan berinisial NH dan Eva Setyawati, dkk. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Singkat cerita, Rabu 31 Mei 2023, Robert mengambil aset PT AFG untuk disimpan di gudang Jakarta, namun pada Kamis 1 Juni 2023 pagi ia digelandang ke Resmob Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 Juni 2023 atas nama pelapor Eva Yuli Setyawati.

Setahun berlalu, Pengadilan Negeri Denpasar melalui Putusan Praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps menggugurkan status tersangka Robert (32 tahun) terhitung sejak Senin, 13 Mei 2024.

Gugurnya status tersangka yang disandang Robert ini menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perampokan di Toko Es Krim Leonardo Gelato, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Robert atas status tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dialamatkan kepadanya oleh Polda Bali selaku pihak termohon dalam gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Robert, yakni Andrew Sutedja, S.H., LLM., M.CIArb menyampaikan pra peradilan ini diajukan pada 27 Maret 2024.

Setahun berlalu, kini giliran Eva Yuli Setyawati selaku Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale dan seorang wanita yang mengaku berprofesi sebagai wartawan berinisial NH dilaporkan balik ke pihak berwajib.

NH dilaporkan Chong Wai Thoong, pemodal tunggal PT Artisanal Food Group ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1106/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara Eva Yuli Setyawati dilaporkan ke Polres Badung bersama Leonard Alexander Vereecken, Roberto, dan Reza atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dengan bukti laporan LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG tertanggal 20 Oktober 2022.

Andrew Sutedja menjelaskan selama persidangan terbuka terungkap fakta bahwa dasar pelaporan yang digunakan oleh Eva Setyawati adalah invoice-invoice tertanggal 29 Maret 2018, 14 Mei 2018, 20 Juni 2018, 13 Agustus 2018, 17 Agustus 2018, dan 20 Agustus 2018 di mana pada saat itu PT Leonardo Gelato Artigianale belum berdiri.

Berdasarkan sistem data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa PT Leonardo Gelato Artigianale baru berdiri pada 25 Oktober 2022.

“Kami mempertanyakan apakah Eva Setyawati selaku pelapor memiliki dasar hukum? Atau hanya memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu untuk membuat laporan polisi terhadap Robert? Celakanya hal ini diviralkan oleh NH yang mengaku-ngaku sebagai wartawan yang membuat berita viral perampokan pada tanggal 1 Juni 2023. Hal ini membuktikan bahwa ada persekongkolan antara Eva dan NH,” ujar Andrew Sutedja, Selasa, 14 Mei 2024.

Terhadap fakta-fakta persidangan dan rentetan kejanggalan yang dialami kliennya, Andrew Sutedja meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi Robert.

Pasalnya, Robert ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan skenario yang diviralkan, dibuat oleh NH dan Eva Setyawati seolah-olah telah terjadi perampokan di Leonardo Gelato Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, 1 Juni 2023 silam.

“Di sisi lain, kami selaku kuasa hukum dari PT AFG sebagai penyewa telah membuat laporan terhadap Eva Yulia Setyawati, Leonard Alexander Vereecken, Roberto dan Saudara Reza atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. Juga laporan yang berbeda terhadap NH atas pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red). Kami harap pihak Kepolisian Daerah Bali terutama Polres Badung untuk menindaklanjuti laporan kami LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG tertanggal 20 Oktober 2022,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Eva Yuli Setyawati selaku Direktur PT Leonardo Gelato Artigianale yang sempat menjawab pertanyaan tim redaksi, Selasa, 14 Mei 2024 tidak memberikan respons lanjutan terkait pelaporan terhadap dirinya ke pihak berwajib.

“Siang pak, ijin tanya bapak dari media mana dan mendapatkan laporan tersebut dari mana?” singkatnya.

Sebaliknya, oknum mengaku wartawan berinisial NH yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers menjawab sinis saat dikonfirmasi.

Bahkan, NH menilai tim redaksi balipolitika.com berhalusinasi padahal jelas-jelas 2 laporan tersebut adalah fakta.

“Jangan halu (halusinasi, red) kalau tidak tahu kejadian sebenarnya. Apa yang dilakukan korupsi, maling, nipu ,narkoba, bisalah. Kurang jauh ngopi ya jadi wartawan,” ungkap NH, Senin, 13 Mei 2024. (bp/gk/ken)


Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!