JEMBRANA, Balipolitika.com– Sebanyak tiga ruas Jalan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya diperbaiki dengan menelan anggaran Rp1,7 miliar lebih yang bersumber dari BKK Provinsi Bali tahun 2026.
Ketiga ruas tersebut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.
Tiga ruas jalan tersebut yakni, akses Jalan Pura Dalem dan Setra menuju Pantai Desa Candikusuma panjang 0,255 km dengan anggaran Rp520 juta.
Kemudian akses Jalan Banjar Candikusuma – Banjar Candikusuma II ( Kampung Madura) sepanjang 0,202 km anggaran Rp404 juta dan akses Jalan Banjar Candikusuma – Banjar Candikusuma III ( Kampung Madura) sepanjang 0,425 km, anggaran Rp850 juta.
“Jadi total keseluruhan 3 paket ruas jalan ini menelan anggaran, Rp1,774 miliar dengan panjang keseluhan 0,882 km,” kata Kabid Bina Marga, Dinas PUPRP Jembrana, Gede Soni Indrawan saat dihubungi, Jumat, 17 April 2026.
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat meninjau proyek pengerjaan jalan, Rabu, 15 April 2026 menegaskan komitmen untuk terus mengawal kualitas pembangunan infrastruktur jalan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin memastikan pengerjaan proyek jalan ini sesuai spesifikasi dan nantinya selesai tepat waktu. Ini pengerjaan sudah 40 persen nanti kita juga akan cek 2 ruas jalan yang lain, ungkapnya.
Kembang juga mangajak peran aktif masyarakat dalam pengawasan atas proyek pemerintah, yang sangat diperlukan dalam memastikan kualitas pengerjaan sesuai dengan standar yang ditentukan.
Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Candikusuma, I Wayan Suardana mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Candikusuma.
“Tentunya kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Jembrana atas pembangunan yang telah dilakukan di Desa Candikusuma. Karena ini sangat membantu masyarakat untuk memperlancar transportasi dan juga meningkatkan perekonomian,” tutupnya. (bp/ken)













