TUTUP PARIWISATA BALI SEKALIAN: Lelaki berkewarganegaraan Rusia berinisial AT, 35 tahun dikawal hingga Terminal Internasional I Gusti Ngurah Rai meninggalkan Provinsi Bali, Senin, 3 Juli 2023.
MANGUPURA, Balipolitika.com-Pemerintah Provinsi Bali sepertinya harus berhenti hidup dari sektor pariwisata. Mau enaknya saja, efek negatif dari pariwisata yang sedari awal harus dipikirkan justru disudutkan kepada wisatawan asing.
Lagi dan lagi Rusia, Rusia, dan Rusia. Teranyar pria Rusia bernama Andrei Tereshchenkov, 35 tahun dipulangkan paksa ke kampung halamannya karena bikin onar saat mabuk-mabukan hingga tidur- tiduran di trotoar kawasan Ubud.
Andrei Tereshchenkov dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin, 3 Juli 2023 dengan tujuan akhir penerbangan di Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan karena dianggap meresahkan Andrei Tereshchenkov menjadi subyek laporan masyarakat pada Mei 2023.
Berawal ketika Andrei Tereshchenkov mabuk-mabukan dan tidur nyenyak di atas trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.20.
Masalah ini ditindaklanjuti oleh Polsek Ubud.
Saat itu juga, turis diamankan di Mapolsek Ubud. Yang mengejutkan, setibanya di Polsek Ubud, ia diketahui bahwa memang kerap membuat onar di kawasan Ubud.
Atas dasar laporan-laporan tersebut Polsek Ubud pun merekomendasikan secara resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Tentunya untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” paparnya.
Andrei Tereshchenkov digiring ke Kantor Imigrasi Denpasar. Hasil interogasi, Andrei Tereshchenkov diketahui tiba di Indonesia sejak empat tahun lalu, dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan KITAS investor. Diketahui paspornya pun telah hilang.
“Dia ngaku, merasa cuaca Bali yang panas membuatnya ia merasa ingin meminum arak hingga mabuk berat,” kisahnya.
Setelah konsumsi arak, ia tidak mengetahui bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan norma kebudayaan di Bali.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi I Denpasar pada 26 Mei 2023 menyerahkan Andrei Tereshchenkov ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah didetensi selama 39 hari, jajaran intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya Andrei Tereshchenkov dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri.
Andrei Tereshchenkov dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Seni 3 Juli 2023.
“Ya, tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moskow,” tegasnya. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. “AT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,”lagi tambah Babay, Selasa, 4 Juli 2023.
Setelah melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Untuk diketahui, Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA laki-laki berinisial Andrei Tereshchenkov, 35 tahun berkewarganegaraan Rusia karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, dan melakukan kegiatan berbahaya.
Pun patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan jajaran Imigrasi akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, Kemenkumham Bali juga berharap peran serta masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kumham Bali telah memasang imbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan mentaati peraturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap melakukan tindakan administratif tegas seperti deportasi” tutup Anggiat Napitupulu. (sul/bp)