Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pemkot Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

TRANSPARANSI: Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, di Graha Sewaka Dharma, Lumintang Denpasar. (Sumber: bp/gk)

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Kota Denpasar kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik (SPP) Tahun 2024 yang melibatkan seluruh stakeholder di Kota Denpasar, Senin, 13 Mei 2024, bertempat di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar.

Hadir dalam FKP ini, Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Nyoman Agus Santika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kelompok Ahli Pemkot Denpasar, OPD terkait Pemkot Denpasar dan perwakilan dari Asosiasi di Kota Denpasar.

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menyampaikan, dalam Undang-Undang Tentang Pelayanan diamanatkan bahwa setiap Penyelenggaran Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan mengikut sertakan masyarakat dan pihak terkait.

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

“FKP dapat menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas, akuntabel, dan dapat diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, Forum Konsultasi Publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar merupakan penyelenggara publik dalam penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Denpasar, sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No. 8 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Walikota No. 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar melaksanakan kegiatan FKP untuk membahas standar pelayanan publik yang mengalami perubahan di Tahun 2024 untuk memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi.

“Pelaksanaan FKP kali ini melibatkan Ombudsman, OPD teknis, Bagian Organisasi, Akademisi, Kelompok Ahli, tokoh masyarakat, hingga media massa untuk mendapatkan masukan serta saran, sehingga Standar Pelayanan Publik yang kami buat dapat kami sempurnakan dan dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan peizinan berusaha,” ujarnya.

Sementara Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, I Nyoman Agus Santika menyampaikan, pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan dapat meningkatkan citra positif pemerintah.

“FKP Standar Pelayanan Publik merupakan langkah yang baik untuk memastikan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Pelaksanaan FKP SPP diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembacaan serta penandatanganan berita acara. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!